JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah mengungkapkan ciri-ciri produk kosmetik ilegal setelah polisi membongkar bisnis kosmetik tak berizin bernama Cream HN Ori Official milik tersangka MS (35).
Dia mengatakan, ciri pertama produk ilegal ialah tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Di labelnya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara (pakai) atau bahan baku yang digunakan apa saja,” ungkap Aminah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
“Kemudian peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” tambah dia.
Aminah menegaskan, pelaku usaha seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku serta memastikan produk mereka memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan meningkatkan literasi dan menerapkan "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik.
“Cek KLIK itu, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ungkap dia.
Terlepas dari itu, masyarakat diharapkan membeli kosmetik dari sumber penjualan yang terpercaya, seperti toko daring resmi.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkas Aminah.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Januari 2025.
Dari laporan itu, polisi menangkap MS sebagai pemilik usaha dan R sebagai karyawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2025).
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP milik tersangka, 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, serta satu botol plastik berisi serum.
Selain itu, turut disita satu printer thermal merek Xprinter, sebuah ponsel Oppo Reno 2, sebanyak 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/25/12111031/bisnis-produk-kecantikan-tak-berizin-di-bekasi-terbongkar-apa-ciri