Salin Artikel

Bisnis Produk Kecantikan Tak Berizin di Bekasi Terbongkar, Apa Ciri Kosmetik Ilegal?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah mengungkapkan ciri-ciri produk kosmetik ilegal setelah polisi membongkar bisnis kosmetik tak berizin bernama Cream HN Ori Official milik tersangka MS (35).

Dia mengatakan, ciri pertama produk ilegal ialah tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Di labelnya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara (pakai) atau bahan baku yang digunakan apa saja,” ungkap Aminah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

“Kemudian peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik,” tambah dia.

Aminah menegaskan, pelaku usaha seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku serta memastikan produk mereka memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.

Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan meningkatkan literasi dan menerapkan "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik.

“Cek KLIK itu, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” ungkap dia.

Terlepas dari itu, masyarakat diharapkan membeli kosmetik dari sumber penjualan yang terpercaya, seperti toko daring resmi.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkas Aminah. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Januari 2025.

Dari laporan itu, polisi menangkap MS sebagai pemilik usaha dan R sebagai karyawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/2/2025).

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP milik tersangka, 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, serta satu botol plastik berisi serum.

Selain itu, turut disita satu printer thermal merek Xprinter, sebuah ponsel Oppo Reno 2, sebanyak 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/25/12111031/bisnis-produk-kecantikan-tak-berizin-di-bekasi-terbongkar-apa-ciri

Terkini Lainnya

Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Megapolitan
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Megapolitan
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Megapolitan
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Megapolitan
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Megapolitan
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Megapolitan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
Megapolitan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
Megapolitan
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Megapolitan
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Megapolitan
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Megapolitan
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Megapolitan
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Megapolitan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat