JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ayah berinisial MRS (27) karena diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kennardi mengungkapkan petugas menangkap pelaku pada Minggu (10/8/2025).
“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” ujar Kompol Kennardi dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Kennardi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025).
Kini pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk mendalami motif dan kronologi kasus tersebut.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya,” ujar dia.
Sejauh ini, korban mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
“Ini untuk memastikan kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan,” tegas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/14/10524201/ayah-cabuli-anak-perempuannya-di-tamansari-jakbar-ditangkap