JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus mengatakan, sempat ada upaya intimidasi saat penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam.
Intimidasi tersebut diduga terjadi saat Delpedro Marhaen diminta untuk mengganti pakaian oleh sejumlah polisi yang saat itu menangkap dirinya.
"Pada saat mau ganti baju saja, tetap ada sedikit-sedikit intimidasi, cepat lah segala macam, jadi kurang proper," ujar Fian Alaydrus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dengan cara seperti itu, Fian menilai, penangkapan terhadap Delpedro tidak sesuai prosedur hukum.
Pasalnya, polisi disebut tidak pernah mengeluarkan surat panggilan maupun melakukan pemeriksaan awal terhadap Delpedro Marhaen sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," kata dia.
Cara yang sama juga terjadi terhadap Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Fian mengatakan, penangkapan terhadap Muzaffar Salim dilakukan secara tiba-tiba di kantin belakang Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari.
"Bahkan Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang (Polda Metro Jaya), tiba-tiba ada 7-8 orang datang, foto-foto, bawa alat pendeteksi. Lalu ditanya, mana yang namanya Mujaffar? Tiba-tiba langsung dibawa," kata dia.
Fian mengatakan, Delpedro dan Muzaffar ditangkap dengan tuduhan sebagai penghasut sekaligus merekrut pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis.
Menurut dia, tuduhan tersebut tidak mendasar lantaran polisi disebut tidak pernah menjelaskan secara jelas terkait siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutan yang dimaksud kepada pihak Lokataru Foundation.
"Jadi maksudnya secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," jelas dia.
Selain itu, Fian menambahkan, postingan di akun media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan oleh polisi, merupakan bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia kepada publik.
"Itu kan bentuk-bentuk pendidikan demokrasi. Mereka kejam untuk bilang bahwa kita adalah pelaku dari penghasutan untuk misalnya penjarahan, kerusuhan ini, sangat tidak berdasar dan ngaco," kata Fian.
Oleh karena itu, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ucap dia.
Kompas.com telah mencoba mengkonfirmasi dugaan intimidasi terhadap Delpedro Marhaen ke polisi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary belum memberikan tanggapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/21084461/kuasa-hukum-sebut-delpedro-marhaen-diintimidasi-saat-ditangkap-polisi