JAKARTA, KOMPAS.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum dari Lokataru Foundation menyebut, Delpedro ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan awal maupun pemanggilan resmi.
"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," ujar Fian Alaydrus, tim advokasi Lokataru Foundation di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Fian menambahkan, penangkapan Delpedro sempat disertai upaya intimidasi.
Hal itu terjadi saat Delpedro diminta mengganti pakaian oleh polisi yang menjemputnya.
"Pada saat mau ganti baju saja, tetap ada sedikit-sedikit intimidasi, cepat lah segala macam, jadi kurang proper," kata Fian.
Tidak hanya Delpedro, Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, juga mengalami penangkapan mendadak.
Menurut Fian, saat Delpedro berada di kantin belakang Polda Metro Jaya, sekitar tujuh hingga delapan orang mendatangi Muzaffar, memotret, membawa alat pendeteksi, dan langsung membawanya tanpa prosedur yang jelas.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan menghasut dan merekrut pelajar serta anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis.
Namun, menurut Fian, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena polisi tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutannya.
"Secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," jelas Fian.
Fian juga menekankan, postingan di akun media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan justru merupakan bagian dari pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia.
"Itu kan bentuk-bentuk pendidikan demokrasi. Mereka kejam untuk bilang bahwa kita adalah pelaku dari penghasutan untuk misalnya penjarahan, kerusuhan ini, sangat tidak berdasar dan ngaco," ujarnya.
Karena itu, Fian menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro dan Muzaffar merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh," tegasnya.
Hingga Selasa siang, Delpedro dan Muzaffar masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi dugaan intimidasi dan penangkapan mendadak ini ke Polda Metro Jaya, namun Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan tanggapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/21522671/kuasa-hukum-sebut-delpedro-marhaen-ditangkap-tanpa-pemeriksaan-awal