Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro: Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan 11 Januari 2023

Kompas.com - 10/01/2023, 12:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023) besok.

Pelimpahan dilakukan seiring dengan telah selesai proses penyidikan oleh kepolisian dan diserahkannya berkas perkara narkoba tersebut.

"Iya besok (pelimpahan) tahap kedua, dijadwalkan jam 13.00 WIB siang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dari situ, disepakati bahwa pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan alat bukti kasus narkoba kepada kejaksaan pada Rabu besok.

"Kalau jadi Rabu besok dimulai pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai," kata Ade.

Baca juga: Kejati DKI Targetkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa dkk Disidangkan Awal Januari 2023

Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Baca juga: Saat LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Megapolitan
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Megapolitan
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Megapolitan
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Megapolitan
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Megapolitan
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Megapolitan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
Megapolitan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
Megapolitan
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Megapolitan
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Megapolitan
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Megapolitan
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Megapolitan
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat