JAKARTA, KOMPAS.com – Penumpang pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu berinisial H (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah berteriak membawa bom dalam kabin pesawat pada Sabtu (2/8/2025).
Tindakan itu menyebabkan kepanikan di antara penumpang dan mendorong maskapai untuk melakukan evakuasi serta pemeriksaan ulang terhadap bagasi dan pesawat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, emosi H dipicu oleh persoalan bagasi selama penerbangan panjangnya dari Merauke.
“Tadi saya sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan, bahwa dia sejak berangkat dari Merauke itu selalu menanyakan tentang bagasinya, karena penerbangan ini adalah connecting flight,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Penumpang Lion Air yang Teriak Bawa Bom Diduga Alami Gangguan Emosional
Sesampainya di Jakarta, H kembali menanyakan lokasi bagasinya kepada salah satu kru.
Komunikasi antara keduanya diduga memicu emosi H hingga akhirnya mengucapkan kata-kata yang memicu kegaduhan.
“Pada saat di Jakarta, tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru, kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di media sosial,” kata Ronald.
Berdasarkan rekaman yang dikantongi polisi, H terdengar menyebut kata "bom" sebanyak tiga kali di dalam kabin.
Hal ini membuat penumpang lain panik dan memicu prosedur pengamanan maskapai.
“Dalam rekaman itu bisa kita lihat tersangka menyampaikan kata-kata ‘bom’ sampai tiga kali yang membuat kegaduhan penumpang dan di masyarakat luas,” tegas Ronald.
Namun, dari hasil pemeriksaan, H tidak menyampaikan keluhan soal keterlambatan penerbangan.
Baca juga: Penumpang Lion Air Jadi Tersangka Usai Teriak Bawa Bom di Kabin Pesawat
Ronald menegaskan penyebab utama ledakan emosinya adalah kekhawatiran terhadap keberadaan bagasi, bukan delay.
“Lebih kepada bagasi yang ditanyakan ada di mana, padahal bagasi ada di pesawat yang bersangkutan naiki untuk ke Kualanamu,” jelasnya.
Polisi memastikan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan aksi terorisme maupun organisasi radikal lainnya.
Ronald menegaskan bahwa seluruh proses sudah ditangani sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk penyaringan ulang penumpang dan pemeriksaan bagasi.
“Dari perkara ini tidak ada penumpang atau korban manusia. Setelah ditangani sesuai SOP, yang bersangkutan diamankan, kemudian dilakukan proses screening terhadap penumpang dan bagasi. Dan setelah itu, pesawat kembali melanjutkan penerbangan,” ungkap Ronald.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.
Baca juga: Kronologi Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom hingga Ganti Pesawat
Selain dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pihak kepolisian juga akan mendalami kondisi psikologis H dengan menggandeng ahli dari Rumah Sakit Polri.
“Kami pastikan bahwa tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan organisasi-organisasi terorisme,” kata Ronald.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini