JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 18 Agustus 2025, para pengemudi ojek online (ojol) mulai mengalihkan titik mangkal mereka ke pusat perbelanjaan atau mall.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi menurunnya pesanan penumpang selama masa libur panjang yang diperkirakan akan berlangsung sejak 16 hingga 18 Agustus 2025.
“Biasanya saya mangkal di mall, karena banyak yang pesan makanan. Kalau di stasiun pas libur panjang, sepi banget,” ujar Rais, salah satu driver ojol, kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Karyawan Swasta Sindir Cuti Bersama 18 Agustus: ASN Libur Panjang, Kita Kerja Terus
Rais menambahkan, saat cuti bersama 18 Agustus nanti, pesanan antar makanan diprediksi akan meningkat, meski tak cukup untuk menutupi hilangnya pesanan transportasi.
“Kalau libur, orang banyak di rumah. Jadi jarang pesan buat pergi, paling order food. Tapi tetap aja, kalau libur panjang bikin rugi penghasilan,” ujarnya.
Sejumlah pengemudi ojol memang merasa pendapatan mereka turun signifikan saat masa libur panjang, terutama karena pelanggan cenderung tetap di rumah.
Bukhori (56), pengemudi ojol yang biasa mangkal di Stasiun Depok, mengungkapkan penghasilannya kerap menurun tajam saat libur nasional atau cuti bersama.
“Wah, itu luar biasa anyep-nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional (dan cuti bersama), benar-benar sepi,” ucap Bukhori.
Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus Bikin Ojol Resah, Pendapatan Berpotensi Merosot
Menurut Bukhori, penurunan pesanan selama masa libur panjang sangat signifikan, bahkan sampai membuatnya menunggu selama tiga jam tanpa pesanan.
“Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu,” katanya.
Meski begitu, Bukhori dan rekan-rekannya tetap memilih mangkal di stasiun sebagai titik utama.
Keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menuai reaksi dari para pekerja harian seperti pengemudi ojol.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025, sebagai revisi dari ketentuan cuti bersama sebelumnya.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan, sehingga penerapannya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Wajib? Ini Aturannya bagi ASN dan Swasta
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pengemudi ojol yang bergantung pada orderan setiap hari untuk penghasilan mereka.
(Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini