Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Wajib? Ini Aturannya bagi ASN dan Swasta

Kompas.com - 12/08/2025, 08:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, aturan cuti ini berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta.

Penetapan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Namun, bagi pekerja swasta, libur pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pemberlakuan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan, termasuk pengaturan dalam perjanjian kerja bersama.

Jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan upah seperti biasa.

Alasan penetapan cuti bersama

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, mengatakan penambahan libur ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).

SKB Tiga Menteri juga memberi ruang bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung, seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan, untuk menyesuaikan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.

Baca juga: Karyawan Swasta: Apakah Kami Tak Boleh Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?

Dengan begitu, kebutuhan publik tetap dapat terpenuhi meskipun ada penambahan hari libur.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pagar Trotoar di Jalan Ciater Raya Serpong Rusak dan Hilang
Pagar Trotoar di Jalan Ciater Raya Serpong Rusak dan Hilang
Megapolitan
Ruko Fatmawati Terbakar, Karyawan Ngaku Sempat Mimpi Buruk Sebelum Kejadian
Ruko Fatmawati Terbakar, Karyawan Ngaku Sempat Mimpi Buruk Sebelum Kejadian
Megapolitan
Puing Sisa Kebakaran Dipajang di Halte Transjakarta Jaga Jakarta
Puing Sisa Kebakaran Dipajang di Halte Transjakarta Jaga Jakarta
Megapolitan
Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup
Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup
Megapolitan
Suasana Hangat di Peresmian Halte Transjakarta Jaga Jakarta, Penumpang Dapat Bingkisan
Suasana Hangat di Peresmian Halte Transjakarta Jaga Jakarta, Penumpang Dapat Bingkisan
Megapolitan
Pramono: Jakarta Peringkat 17 di Dunia dengan Transportasi Publik Terbaik
Pramono: Jakarta Peringkat 17 di Dunia dengan Transportasi Publik Terbaik
Megapolitan
Selidiki Kasus Affan, Polisi Ambil Rekaman CCTV di TKP Rantis Brimob Lindas Ojol
Selidiki Kasus Affan, Polisi Ambil Rekaman CCTV di TKP Rantis Brimob Lindas Ojol
Megapolitan
Tarif Transjakarta dan MRT Kembali Normal Mulai Hari Ini Usai Digratiskan Sepekan
Tarif Transjakarta dan MRT Kembali Normal Mulai Hari Ini Usai Digratiskan Sepekan
Megapolitan
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir Demo di Komnas HAM Hari Ini
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir Demo di Komnas HAM Hari Ini
Megapolitan
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok
Megapolitan
Perbaikan JPO Senen dan Polda Metro Rampung Desember, Biaya Capai Rp 20 Miliar
Perbaikan JPO Senen dan Polda Metro Rampung Desember, Biaya Capai Rp 20 Miliar
Megapolitan
Pengemudi Ojol Bakal Demo di DPR pada 17 September, Suarakan 7 Tuntutan
Pengemudi Ojol Bakal Demo di DPR pada 17 September, Suarakan 7 Tuntutan
Megapolitan
Di Balik Sorotan Publik Tunjangan Rumah DPRD DKI Kini Menunggu Revisi
Di Balik Sorotan Publik Tunjangan Rumah DPRD DKI Kini Menunggu Revisi
Megapolitan
Wajah Baru Halte Senen Sentral yang Berganti Nama Jaga Jakarta
Wajah Baru Halte Senen Sentral yang Berganti Nama Jaga Jakarta
Megapolitan
Kebakaran Foodcourt di Cipete Masuk Proses Pendinginan
Kebakaran Foodcourt di Cipete Masuk Proses Pendinginan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau