JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, aturan cuti ini berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta.
Penetapan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Namun, bagi pekerja swasta, libur pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pemberlakuan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan, termasuk pengaturan dalam perjanjian kerja bersama.
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan upah seperti biasa.
Alasan penetapan cuti bersama
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, mengatakan penambahan libur ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
SKB Tiga Menteri juga memberi ruang bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung, seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan, untuk menyesuaikan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
Dengan begitu, kebutuhan publik tetap dapat terpenuhi meskipun ada penambahan hari libur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/12/08364371/apakah-cuti-bersama-18-agustus-wajib-ini-aturannya-bagi-asn-dan-swasta