DEPOK, KOMPAS.com – Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menyatakan, Clevi Patrik Rutman (34) berada dalam pengaruh alkohol saat menganiaya seorang sekuriti berinisial N (59) di Perumahan Griya Kencana, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.
“Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum (miras). Habis minum, tapi tidak mabuk,” ujar Rizky dalam jumpa pers, Senin (8/9/2025).
Rizky menjelaskan, alkohol yang dikonsumsi pelaku diduga memicu emosi tidak stabil hingga berujung pada penganiayaan.
Baca juga: Amarah Pemotor di Depok: Pukul Sekuriti Lansia gara-gara Portal Ditutup
“Mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh (alkohol) itu membuat naik pitam,” ungkapnya.
Peristiwa bermula ketika pelaku tengah mengendarai motor berboncengan dengan istrinya.
Saat tiba di portal perumahan, korban yang sedang berjaga meminta pelaku mencari jalur alternatif karena portal sudah melewati jam buka.
“Korban menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban),” tutur Rizky.
Namun, pelaku merasa tersinggung dengan teguran tersebut. Ia turun dari motor dan langsung melakukan penganiayaan.
“Akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Rizky.
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup
Rizky menambahkan, pelaku berdalih tidak mengetahui aturan jam buka dan tutup portal karena baru saja membantu mertuanya pindah ke perumahan itu.
“Jadi, ceritanya mertua itu baru pindah ke situ. Mertuanya baru pindah ke perumahan tempat kejadian perkara dan pelaku membantu proses pemindahan,” jelas Rizky.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di pelipis kiri serta patah pada pergelangan kaki kiri. Korban sudah menjalani visum dan saat ini hasilnya masih menunggu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini