Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol

Kompas.com - 08/09/2025, 15:16 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Larissa Huda

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menyatakan, Clevi Patrik Rutman (34) berada dalam pengaruh alkohol saat menganiaya seorang sekuriti berinisial N (59) di Perumahan Griya Kencana, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.

“Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum (miras). Habis minum, tapi tidak mabuk,” ujar Rizky dalam jumpa pers, Senin (8/9/2025).

Rizky menjelaskan, alkohol yang dikonsumsi pelaku diduga memicu emosi tidak stabil hingga berujung pada penganiayaan.

Baca juga: Amarah Pemotor di Depok: Pukul Sekuriti Lansia gara-gara Portal Ditutup

“Mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh (alkohol) itu membuat naik pitam,” ungkapnya.

Peristiwa bermula ketika pelaku tengah mengendarai motor berboncengan dengan istrinya.

Saat tiba di portal perumahan, korban yang sedang berjaga meminta pelaku mencari jalur alternatif karena portal sudah melewati jam buka.

“Korban menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban),” tutur Rizky.

Namun, pelaku merasa tersinggung dengan teguran tersebut. Ia turun dari motor dan langsung melakukan penganiayaan.

“Akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Rizky.

Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup

Rizky menambahkan, pelaku berdalih tidak mengetahui aturan jam buka dan tutup portal karena baru saja membantu mertuanya pindah ke perumahan itu.

“Jadi, ceritanya mertua itu baru pindah ke situ. Mertuanya baru pindah ke perumahan tempat kejadian perkara dan pelaku membantu proses pemindahan,” jelas Rizky.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di pelipis kiri serta patah pada pergelangan kaki kiri. Korban sudah menjalani visum dan saat ini hasilnya masih menunggu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Megapolitan
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Megapolitan
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Megapolitan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Megapolitan
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Megapolitan
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Megapolitan
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Megapolitan
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau