Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025

Kompas.com - 08/09/2025, 15:36 WIB
Lidia Pratama Febrian,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Massa aksi peringatan 21 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib mendesak Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, untuk mundur dari jabatannya jika penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak tuntas hingga 8 Desember 2025.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan KontraS, Dimas, saat berorasi di depan kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dia menilai Komnas HAM harus berani menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan

“Kami beri deadline sampai 8 Desember agar Komnas HAM mengeluarkan penetapan tersebut. Jika tidak, kami akan terus mengawasi dan mendesak Ketua Komnas HAM Mundur,” kata Dimas.

Menanggapi hal itu, Anis Hidayah menyatakan kesiapannya mundur jika lembaganya tidak mampu menuntaskan penyelidikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan massa.

“Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” ujar Anis saat menemui massa aksi.

Anis tiba sekitar pukul 12.50 WIB untuk berdialog langsung dengan peserta aksi yang membawa spanduk dan poster bertuliskan “7 SEPTEMBER 2004 MUNIR DIRACUN DI UDARA” serta slogan “Ingatan adalah Senjata, Merawatnya Ancaman bagi Penguasa”.

Perkembangan Penyidikan

Di hadapan massa, Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM sudah mengumpulkan berbagai dokumen dari Kejaksaan Agung, kepolisian, hingga organisasi masyarakat sipil, di antaranya KontraS dan Imparsial.

Baca juga: Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember

“Saya sudah menerima surat permintaan informasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus Munir,” katanya.

Ia juga menyebut, Komnas HAM telah memanggil 18 saksi dari berbagai kluster sejak awal 2023. Namun, Anis mengakui proses penyelidikan tidak mudah dan memakan waktu panjang.

“Keluarga korban berhak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tegasnya.

Meski Anis menyampaikan komitmen, KontraS tetap menuntut ketegasan. Dimas meminta Komnas HAM secara eksplisit menyebut bahwa Munir “dibunuh oleh negara”, bukan sekadar meninggal dunia.

Menurut dia, janji Anis mundur harus diikuti langkah konkret agar tidak hanya sebatas retorika.

Dalam kesempatan itu, Anis juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Munir dan organisasi masyarakat sipil atas lamanya penyelidikan.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025

“Tentu kami meminta maaf jika itu kemudian memberikan rasa kecewa bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengalami kasus ini cukup lama,” ujarnya.

“Dan tentu bagi keluarga korban yang sejak 21 tahun yang lalu ini mengalami penderitaan cukup besar karena meninggalnya Munir Said Thalib,” lanjutnya.

21 Tahun Kasus Munir

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam perjalanan menuju Belanda. Hasil otopsi menunjukkan ia diracun arsenik saat penerbangan.

Meski sejumlah pelaku lapangan telah diproses hukum, aktor intelektual kasus ini hingga kini belum pernah diadili.

Peringatan 21 tahun kematian Munir kembali menjadi momentum bagi aktivis HAM untuk menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan pembela HAM.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Megapolitan
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Megapolitan
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Megapolitan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Megapolitan
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Megapolitan
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Megapolitan
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Megapolitan
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau