JAKARTA, KOMPAS.com – Massa aksi peringatan 21 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib mendesak Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, untuk mundur dari jabatannya jika penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak tuntas hingga 8 Desember 2025.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan KontraS, Dimas, saat berorasi di depan kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dia menilai Komnas HAM harus berani menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
“Kami beri deadline sampai 8 Desember agar Komnas HAM mengeluarkan penetapan tersebut. Jika tidak, kami akan terus mengawasi dan mendesak Ketua Komnas HAM Mundur,” kata Dimas.
Menanggapi hal itu, Anis Hidayah menyatakan kesiapannya mundur jika lembaganya tidak mampu menuntaskan penyelidikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan massa.
“Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” ujar Anis saat menemui massa aksi.
Anis tiba sekitar pukul 12.50 WIB untuk berdialog langsung dengan peserta aksi yang membawa spanduk dan poster bertuliskan “7 SEPTEMBER 2004 MUNIR DIRACUN DI UDARA” serta slogan “Ingatan adalah Senjata, Merawatnya Ancaman bagi Penguasa”.
Di hadapan massa, Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM sudah mengumpulkan berbagai dokumen dari Kejaksaan Agung, kepolisian, hingga organisasi masyarakat sipil, di antaranya KontraS dan Imparsial.
Baca juga: Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
“Saya sudah menerima surat permintaan informasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus Munir,” katanya.
Ia juga menyebut, Komnas HAM telah memanggil 18 saksi dari berbagai kluster sejak awal 2023. Namun, Anis mengakui proses penyelidikan tidak mudah dan memakan waktu panjang.
“Keluarga korban berhak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tegasnya.
Meski Anis menyampaikan komitmen, KontraS tetap menuntut ketegasan. Dimas meminta Komnas HAM secara eksplisit menyebut bahwa Munir “dibunuh oleh negara”, bukan sekadar meninggal dunia.
Menurut dia, janji Anis mundur harus diikuti langkah konkret agar tidak hanya sebatas retorika.
Dalam kesempatan itu, Anis juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Munir dan organisasi masyarakat sipil atas lamanya penyelidikan.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
“Tentu kami meminta maaf jika itu kemudian memberikan rasa kecewa bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengalami kasus ini cukup lama,” ujarnya.
“Dan tentu bagi keluarga korban yang sejak 21 tahun yang lalu ini mengalami penderitaan cukup besar karena meninggalnya Munir Said Thalib,” lanjutnya.
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam perjalanan menuju Belanda. Hasil otopsi menunjukkan ia diracun arsenik saat penerbangan.
Meski sejumlah pelaku lapangan telah diproses hukum, aktor intelektual kasus ini hingga kini belum pernah diadili.
Peringatan 21 tahun kematian Munir kembali menjadi momentum bagi aktivis HAM untuk menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan pembela HAM.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini