JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.
Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.
“Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32). Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.
Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.
Baca juga: Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
“Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.