Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta

Kompas.com - 21/08/2025, 22:54 WIB
Intan Afrida Rafni,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat berinisial MN mengalami kerugian hingga Rp 41 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta," ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini

Ia melanjutkan, korban bertemu dengan dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.

Kemudian, MN dibawa ke mesin ATM di Terminal 2 untuk memperlihatkan saldo rekeningnya itu.

“Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo,” kata dia.

Saat berada di mesin ATM, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar dengan kartu lain yang serupa.

Korban juga sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp 41 juta.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Laporan WNA Kehilangan 5.000 Dolar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Karena curiga, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Usai menerima laporan, polisi pun melakukan pencarian dan menangkap satu orang pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ (58) dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," ujar Yandri.

Ia menambahkan, MAZ ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025)

“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Menanti Janji DPRD DKI Jakarta Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta...
Megapolitan
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Nasib JPO Senen dan Polda Metro: Hancur Dalam Semalam, Perbaikannya Berbulan-bulan
Megapolitan
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Jadi Jaga Jakarta, Ada Pesan Khusus
Megapolitan
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Hadirnya Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung, Hasil Swadaya untuk Bantu Warga
Megapolitan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau