TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat berinisial MN mengalami kerugian hingga Rp 41 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta," ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini
Ia melanjutkan, korban bertemu dengan dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
Kemudian, MN dibawa ke mesin ATM di Terminal 2 untuk memperlihatkan saldo rekeningnya itu.
“Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo,” kata dia.
Saat berada di mesin ATM, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar dengan kartu lain yang serupa.
Korban juga sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp 41 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Laporan WNA Kehilangan 5.000 Dolar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Karena curiga, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Usai menerima laporan, polisi pun melakukan pencarian dan menangkap satu orang pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ (58) dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," ujar Yandri.
Ia menambahkan, MAZ ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025)
“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini