JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Kawasan Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga berapapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata dia.
Atas tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi: Direktur Lokataru Hasut Pelajar untuk Melakukan Aksi Anarkistis
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini