JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, Jakarta Utara, menghadirkan empat saksi dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/9/2025).
Saksi yang dihadirkan adalah Rusdi, Ketua RW setempat; dua sekuriti bernama Iman Syafei dan Tarmanto; serta Haposan, anak sulung korban.
Mereka memberikan keterangan terkait bagaimana S ditemukan setelah ditabrak mobil yang dikemudikan IV (65), serta bagaimana pelaku akhirnya dipaksa kembali ke lokasi kejadian.
Rusdi bercerita, setelah menabrak S, IV masuk ke rukonya yang tak jauh dari TKP.
Baca juga: Terdakwa Bantah Tabrak Lari Lansia di Penjaringan: Saya Kira Rambu-rambu
Ketika itu, Rusdi langsung mendatangi pelaku dan memintanya kembali ke TKP untuk bertanggung jawab.
"Dia bilang tabrak palang dan abis operasi katarak. Saya bilang itu yang ditabrak orang. Saya bilang 'ayu ikut,' dia bilang 'nanti bawa anak saya,' lah saya bilang berapa lama durasinya kalau begitu," kata Rusdi saat memberikan kesaksian.
Akhirnya, IV kembali ke lokasi dan dipaksa oleh Rusdi serta dua sekuriti, Iman dan Tarmanto, untuk membawa S ke rumah sakit.
Haposan menilai keterangan ketiga saksi di persidangan sesuai fakta di lapangan.
"Menurut saya keterangan saksi-saksi itu memang berdasarkan fakta yang ada, memang begitu kejadiannya, memang apa adanya," jelas Haposan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan, Keluarga Korban Lega
Dengan keterangan para saksi ditambah keterangannya sendiri, Haposan yakin IV benar-benar bersalah dan akan mendapat hukuman setimpal.
Adapun peristiwa tragis itu terjadi saat S sedang jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
"Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan," jelas Haposan.
Saksi yang berada di TKP langsung menghubungi sekuriti, yang kemudian menemukan mobil pelaku terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV mengaku menabrak tiang, bukan S.
Ketua RW akhirnya mendatangi pelaku dan memaksa IV kembali ke TKP.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Lansia Belum Ditahan, Keluarga Korban: Ada Kekuatan Apa di Baliknya?
"Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, dia masih saja berbelit-belit," ujar Haposan.
S akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dirawat di ruang ICU. Namun, tiga hari kemudian, nyawa S tidak tertolong.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini