JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban melayangkan surat desakan ke Polda Metro Jaya terkait hilangnya dua pria bernama Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo yang sudah lebih dari sebulan tidak diketahui keberadaannya sejak 29 Agustus 2025.
“Hari ini, kami akan mengirimkan surat desakan posko aduan orang hilang ke Polda Metro Jaya berkenan dengan konteks upaya pencarian,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus
Menurut Dimas, langkah ini merupakan bentuk dorongan agar kepolisian serius menindaklanjuti pencarian Farhan dan Reno. Keduanya dilaporkan terakhir kali terlihat ketika mengikuti aksi demonstrasi di Mako Brimob, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
“Karena lagi-lagi, waktu ini sudah cukup lama, sudah sebulan lebih dan belum ada petunjuk sama sekali yang bisa disampaikan oleh pihak kepolisian,” tegas Dimas.
Dimas meyakini hilangnya Farhan dan Reno berkaitan dengan rangkaian aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.
“Yang kami ingin ingatkan bahwa peristiwa penghilangan orang secara paksa ini tidak boleh lagi terjadi dalam konteks pengamanan unjuk rasa ke depannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghilangan orang secara paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Tindakan ini tidak bisa ditolerir dan dijustifikasi dalam situasi dan kondisi apa pun,” tambahnya.
Baca juga: 2 Orang Masih Hilang, Kapolri Sigit: Kita Terus Melakukan Pencarian
Dimas juga menjelaskan alasan KontraS menggunakan istilah “dihilangkan secara paksa” dalam laporan orang hilang. Berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Orang Hilang, terdapat dua tipologi kasus.
Pertama, short-term enforced disappearance atau penghilangan paksa jangka pendek. Kemudian, kasus hilang karena adanya miskomunikasi antara korban dengan keluarga atau pihak terlapor.
Dalam periode aksi 25–31 Agustus 2025, KontraS mencatat sedikitnya 33 orang dilaporkan hilang.
“Itu merupakan korban penangkapan kesewenang ketika proses aksi dari 25–31 Agustus 2025, dan rata-rata kami temukan di level kepolisian, yakni Polda maupun Polres,” kata Dimas.
“Jadi diksi hilang paksa itu adalah tindakan atau upaya penangkapan, penahanan, pengamanan, serta penculikan yang mengakibatkan seorang ini berada dalam kondisi tidak bisa diketahui keberadaannya dan di luar perlindungan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Jejak Bima Permana dan Eko Purnomo: Dilaporkan Hilang Saat Demo Ternyata Merantau
Selain menyurati Polda Metro Jaya, KontraS dan keluarga korban juga berencana mengirimkan surat ke Mabes TNI, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, dan LPSK untuk memperluas upaya pencarian.
Hingga saat ini, Farhan dan Reno masih belum ditemukan. Keduanya diketahui terakhir berada di kawasan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025).
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil menemukan dua orang lain yang juga sempat dilaporkan hilang oleh KontraS, yakni Bima Permana Putra dan Eko Purnomo Condro.
Namun, keduanya ternyata tidak hilang saat mengikuti demonstrasi. Bima diketahui merantau ke Malang, Jawa Timur, untuk berjualan barongsai, sedangkan Eko berada di Kalimantan Tengah bekerja sebagai nelayan di kapal penangkap ikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang