Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Sritex Bertemu Menteri Perindustrian, Bahas Apa?

Kompas.com - 28/10/2024, 12:42 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan S Lukminto mendatangi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024).

Hal itu menyusul Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Iwan bilang, maksud kedatangannya menghadap Menperin adalah untuk menjelaskan keadaan perusahaannya pasca dinyatakan pailit. Dengan demikian, Menperin menyarankan ke perusahaannya untuk melakukan strategi yang besar.

Baca juga: Jadi Kreditur Terbesar Sritex, Manajemen BCA Buka Suara

Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya.Wikimedia Commons/Almuharam Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya.

“Kita masih prematur lah. Nanti akan ada pembahasan berikutnya. Ini hanya (disuruh) membuat strategi besar agar suistain dan agar kita tidak membuat rencana yang tanggung-tanggung,” ujarnya usai melakukan pertemuan bersama Menperin Agus, Senin (28/10/2024).

Namun sayangnya Iwan masih pelit bicara ihwal strategi apa saja yang akan dilakukan oleh perusahaannya ke depannya.

Meski demikian, dia memastikan operasional perusahaannya masih berjalan normal meski dinyatakan pailit.

“Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan itu, harus beroperasional yang baik memang ya kita beroperasional betul baik di tempat kami gitu,” pungkasnya. 

Baca juga: Manajemen Sritex Buka Suara Usai Dinyatakan Pailit

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tekstil Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau