JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi dan antarnegara mulai berlaku pada 1 November 2024.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 persen.
Baca juga: ASDP Resmi Naikkan Tarif Penyeberangan di 22 Lintasan, Mulai Hari Ini 1 November 2024
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 persen dibandingkan tarif yang berlaku.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan," ujarnya dalam siaran persnya dikutip Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Hari Ini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5 Persen, Ini Daftarnya
Dia menjelaskan kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada.
Gapasdap berharap dalam beberapa bulan kedepan, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif mengingat perhitungan tahun 2019 yang lalu, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.
Sebagai contoh, untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi Rp 13.931 per dollar AS, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000. Padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.
Dengan demikian menurut dia, jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Tarif Penyeberangan Jepara-Karimunjawa 2024 dan Cara Beli Tiket Via Ferizy
Khoiri mengaku, beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menteri Perhubungan, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. "Kami berharap hal ini bisa direalisasikan segera," katanya.
Gapasdap juga mengingatkan adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, dimana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang berkorelasi langsung dengan pelayanan, dibandingkan saat ini dinikmati oleh pihak-pihak yang tdk memiliki kontribusi langsung terhadap pelayanan angkutan penyeberangan.
Dia bilang pihaknya hanya bisa menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan.
Baca juga: Aset ASDP Indonesia Ferry Naik Jadi Rp 11,05 Triliun pada 2023, Ditopang Inovasi
Sebagai contoh adalah lintas Ketapang-Gilimanuk, tarif tiket penumpang adalah Rp 10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan ferizy, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka mayoritas mereka melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk oleh PT ASDP, dan harus membayar rata-rata Rp 17.500, atau ada selisih sebesar kurang lebih Rp 6.900.
Padahal dari tarif penumpang adalah Rp 10.600 dengan komponen perusahaan pelayaran Rp 5.100, Jasa Pelabuhan Rp 4.200, Asuransi Jasa Raharja Rp 400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp 900.
Dia memastikan penyesuaian tarif ini akan terlalu berdampak terhadap inflasi maupun harga bahan pokok.
"Sebagai gambaran, kenaikan tarif Penyeberangan di lintasan Merak- Bakauheni terhadap harga beras Rp 10.000 per kg dengan muatan truk seberat 25 ton hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp 3,1 per kg atau 0.031 persen. Artinya relatif tidak berdampak secara langsung," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini