Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa warung kelontong atau pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg, namun dengan status baru sebagai subpangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi elpiji subsidi, yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Dengan status baru sebagai subpangkalan resmi, pengecer dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk dijual kepada konsumen yang berhak menerima subsidi.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kg sehingga lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi subpangkalan merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Dengan sistem ini, pengecer yang menjadi subpangkalan akan bisa membeli elpiji dari pangkalan resmi dan menjualnya kepada konsumen yang berhak, dengan pengawasan yang lebih ketat," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Pertamina mencatat, hampir 375.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengecer sudah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).
Sistem ini menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Diharapkan, skema ini akan mempermudah proses pengawasan dan mencegah penyimpangan dalam distribusi.
Baca juga: Ada Warga Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Bahlil: Pemerintah Memohon Maaf...
Dengan kebijakan ini, pemerintah bersama Pertamina memastikan bahwa pasokan elpiji 3 kg tidak akan berkurang dan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Heppy menegaskan, penataan distribusi ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi pasokan, melainkan untuk memastikan subsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
"Kami ingin memastikan subsidi ini sampai ke tangan yang tepat, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Tunggu Realisasi Janji Pemerintah soal Aturan THR Ojol
Perubahan ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan harga subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Atas arahan Presiden, pengecer akan diubah menjadi subpangkalan dan dibekali dengan sistem pengawasan berbasis teknologi," kata Bahlil di Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).