Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Prabowo: Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Sambil Diproses Jadi Subpangkalan

Kompas.com, Diperbarui 04/02/2025, 13:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa warung kelontong atau pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg, namun dengan status baru sebagai subpangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi elpiji subsidi, yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Dengan status baru sebagai subpangkalan resmi, pengecer dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk dijual kepada konsumen yang berhak menerima subsidi.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kg sehingga lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg

Pengecer Akan Menjadi Subpangkalan Resmi

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi subpangkalan merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

"Dengan sistem ini, pengecer yang menjadi subpangkalan akan bisa membeli elpiji dari pangkalan resmi dan menjualnya kepada konsumen yang berhak, dengan pengawasan yang lebih ketat," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Pertamina mencatat, hampir 375.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengecer sudah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).

Sistem ini menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

Diharapkan, skema ini akan mempermudah proses pengawasan dan mencegah penyimpangan dalam distribusi.

Baca juga: Ada Warga Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Bahlil: Pemerintah Memohon Maaf...

Kebijakan Baru untuk Subsidi yang Tepat Sasaran

Dengan kebijakan ini, pemerintah bersama Pertamina memastikan bahwa pasokan elpiji 3 kg tidak akan berkurang dan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Heppy menegaskan, penataan distribusi ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi pasokan, melainkan untuk memastikan subsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

"Kami ingin memastikan subsidi ini sampai ke tangan yang tepat, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Tunggu Realisasi Janji Pemerintah soal Aturan THR Ojol

Teknologi untuk Pengawasan yang Lebih Efektif

Perubahan ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan harga subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Atas arahan Presiden, pengecer akan diubah menjadi subpangkalan dan dibekali dengan sistem pengawasan berbasis teknologi," kata Bahlil di Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau