Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Fitur "Gratis Ongkir" Jadi Cuma 3 Hari Sebulan

Kompas.com - 16/05/2025, 11:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur Gratis Ongkir (ongkos kirim) yang cuma berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.

Hal itu menyusul dengan diluncurkannya aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir (ongkos kirim) ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.

Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Komdigi Blokir 1,3 Juta Situs dan Iklan Judi online

Ilustrasi e-commerceDok. Shutterstock/John k studio Ilustrasi e-commerce
Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41. Perhitungan berbasis biaya (cost biaya) meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” katanya.

Baca juga: Komdigi: Judi Online Bisa Bikin Ekonomi Rugi hingga Rp 1.000 Triliun 

Adapun berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Platform Worldcoin? Komdigi: Masih Proses Analisis

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Perkuat Ekosistem Logistik di Pedesaan, Koperasi Merah Putih Diajak Jadi Agen Pos
Perkuat Ekosistem Logistik di Pedesaan, Koperasi Merah Putih Diajak Jadi Agen Pos
Ekbis
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Ekbis
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Ekbis
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Ekbis
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Ekbis
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Ekbis
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Keuangan
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Ekbis
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
Ekbis
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Ekbis
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Ekbis
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
Ekbis
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Ekbis
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau