JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut tidak akan meningkatkan tarif pajak untuk mendorong rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak.
"Perlu ditegaskan, tidak ada rencana menaikkan tarif pajak, tetapi meningkatkan cakupan pajak, memperluas basis pajak dengan memakai mereka yang belum patuh," kata dia dalam acara Asian Insight Conference, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Bakal Jadi Dirjen Pajak Baru, Simak Profil Bimo Wijayanto
Adik dari Presiden RI Prabowo Subianto itu menambahkan, Indonesia justru punya wacana untuk menurunkan tarif pajak agar setara dengan Singapura.
"Tidak ada niat pemerintah untuk menaikkan tarif pajak, tarif pajak berbeda dengan penerimaan pajak," imbuh dia.
Hashim menuturkan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang rendah.
Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia diketahui sebesar 12,1 persen.
Angka ini relatif rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Kamboja dengan rasio 18 persen dan VIetnam yang memiliki rasio 23 persen.
Untuk itu, pemerintah perlu menaikkan rasio tersebut untuk mendekati level Kamboja dan Vietnam, tanpa menaikkan tarif pajak.
"Jika kita bisa naik 6 persen dari 12 ke 18 persen dengan PDB kita 1,5 triliun dollar AS, maka kita akan menambah 90 miliar dollar AS penerimaan per tahun, setara dengan Rp 1.440 triliun," terang dia.
Baca juga: Masih Perlukah Pemutihan Pajak?
Ia menjabarkan, Indonesia juga perlu untuk meningkatkan pendapatan total (aggregate revenue). hal itu akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
"Kita akan mampu mendanai banyak proyek," tutup dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini