JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperpanjang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan pengaduan pelanggaran di lingkungan kementerian.
Perpanjangan kerja sama ini ditandatangani dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (4/6/2025), oleh Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Kantor Kemendag, Jakarta.
Putu menjelaskan bahwa MoU kali ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya pada tahun 2021.
"Karena memang masa berlakunya perjanjian kerja sama ini adalah tiga tahun dan dari hasil evaluasi kita bersama bahwa masih dianggap penting dan mempunyai nilai strategis tentunya bermanfaat positif bagi kita, atas pertimbangan itu hari ini kita laksanakan perpanjangan atau melanjutkan kerja sama yang ada dengan KPK RI," ungkap Putu.
Baca juga: Menaker Ungkap Identitas 3 Pejabat yang Jadi Tersangka KPK
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kemendag akan mengintegrasikan whistleblowing system (WBS) yang dimiliki dengan sistem yang ada di KPK.
WBS adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemendag untuk melaporkan perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan kementerian tersebut.
Putu menambahkan bahwa WBS kini telah diperbaharui dengan fitur baru, di mana laporan tidak hanya dapat diajukan oleh kalangan internal Kemendag tetapi juga oleh masyarakat luas serta pihak eksternal lainnya.
Kemendag juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan materi yang dilaporkan, serta memberikan perlindungan terhadap karier pelapor yang berasal dari internal kementerian.
"Yang keempat adalah adanya kejelasan perbedaan skema penanganan untuk materi yang terindikasi tindak pidana dan juga materi yang terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai," jelas Putu.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Suap Izin TKA di Kemenaker, Jejak Kasus sejak 2019 yang Diungkap KPK
Ia menambahkan bahwa indikasi tindak pidana akan langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal, sementara pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Sekretariat Jenderal.
Putu menjelaskan bahwa terdapat empat tahapan dalam penanganan pelaporan, dimulai dari penerimaan laporan pengaduan, verifikasi laporan, investigasi, hingga pemantauan dan evaluasi laporan.
"Ini semua tentunya dilakukan secara simultan. Kemudian juga yang terpenting adalah bahwa aduan-aduan tersebut harus jelas, siapa yang kira-kira yang melakukan, apa bentuk pelanggarannya, apa yang diduga jadi penyimpangannya, kemudian di mana dilakukan, kapan terjadinya dan bagaimana hal tersebut bisa terjadi," papar Putu.
Sementara itu, Eko Marjono dari KPK mengapresiasi langkah Kemendag dalam menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Ia berharap dengan langkah ini, pelapor tidak lagi takut untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran.
"Sampai sekarang memang ada beberapa laporan, tapi memang tadi yang ditekankan oleh Pak Irjen perlu ditingkatkan sosialisasinya. Karena BWS tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak internal pegawai Kemendag, tetapi juga oleh masyarakat penerima layanan," kata Eko.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini