JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah upaya ekspansi dan pembagian dividen, emiten pemilik merek Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), justru tengah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech PT Creative Mobile Adventure (Boost).
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan RAFI, Chrysma Husnia Aini, membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan terhadap RAFI. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya," kata Chrysma, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Kebab Baba Rafi Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen
Masalah ini bermula dari fasilitas pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project) yang diberikan Boost senilai Rp 2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari. Fasilitas ini disebut diberikan untuk mendukung proyek tertentu dan bukan pinjaman jangka panjang.
Namun, pembayaran kewajiban jatuh tempo pada Maret 2025 mengalami keterlambatan, yang menurut perusahaan dipicu oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. RAFI menyebutkan bahwa manajemen telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.
"Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas perseroan sesuai dengan perencanaan. Setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya," jelas Chrysma.
Baca juga: Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Tebar Dividen Rp 1 Miliar untuk Pemegang Saham
Meski demikian, Chrysma menegaskan bahwa nilai pinjaman tersebut tidak bersifat material terhadap keuangan RAFI secara keseluruhan.
RAFI pun telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, perusahaan juga tengah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai.
"Perseroan dengan pihak PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut," ujar Chrysma.
Baca juga: Emiten Kebab Baba Rafi Percaya Diri Kinerja Bakal Tumbuh di Tahun Politik 2024