Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Aset Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Per 1 Agustus, tapi PPN Transaksi Justru Dihapus

Kompas.com - 30/07/2025, 09:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset kripto. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto dinaikkan menjadi 0,21 persen. Namun, di saat yang sama, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.

Langkah ini diambil guna menyederhanakan tata kelola perpajakan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku transaksi kripto.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian tertulis dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Tokoh-tokoh Kripto Dunia Akan Hadiri Coinfest Asia 2025 di Bali

Secara rinci, PMK tersebut menyebut penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun, PPN tetap dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Kegiatan pelayanan tersebut dapat berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, pelayanan tukar menukar (swap) aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan pelayanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Baca juga: PPN Disebut Jadi Tantangan dalam Implementasi Pajak Kripto, Mengapa? 

Penambang aset kripto juga kena PPN

Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto juga akan dikenai PPN.

Penghitungan tarif PPN tersebut menunjukkan hasil 11 persen dari hasil penghitungan tarif PPN 2025 yakni 12 persen dikalikan dengan nilai lain 11/12 yang merupakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024.

Kemudian, penambang kripto dikenai tarif PPN yakni 20 dari 11/12 tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penambang kripto nantinya akan membayar sekitar 2,2 persen dari nilai penghasilan.

Baca juga: Tips Trading Aset Kripto untuk Pemula: Hindari Beli di Puncak, Pahami Psikologi Pasar

PPh Aset Kripto 0,21 Persen

Lebih lanjut, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada transaksi aset kripto adalah 0,21 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengutip PPh sebesar 0,1-0,2 per dari transaksi aset kripto.

PPh ini dikenakan pada orang yang memperoleh penghasilan dari hasil penjualan aset kripto, penyelengga perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan penambang aset kripto.

"Penghasilan sebagaimana dimaksudn dalam Pasal 11 ayat (1) dikenaik Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarfi sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto," tulis PMK yang sama.

Pajak penghasilan (PPh) ini bersifat final. PPh ini berlaku untuk semua transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) dengan mekanisme dipungut, disetor, dan, dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Sebagai catatan, peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Baca juga: OJK Bongkar Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto Lokal

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau