JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah bank besar di Indonesia memberikan penjelasan terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara jutaan rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak digunakan.
Kebijakan ini memicu perhatian publik karena menyasar rekening pasif yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan. Namun PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan dapat diaktifkan kembali setelah melalui prosedur tertentu.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi selama jangka waktu tertentu.
Banyak bank mengkategorikan rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya mengacu pada kebijakan masing-masing bank.
Baca juga: Mandiri Pastikan Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Syaratnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemilik rekening tetap perlu memenuhi prosedur pengkinian data agar rekening dapat diaktifkan kembali.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, nasabah yang ingin membuka blokir perlu mengisi formulir keberatan henti sementara.
Selanjutnya, nasabah datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan bank.
“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” ungkap Natsir.
Baca juga: Soal Pembekuan Rekening Dormant, PPATK: Tak Pukul Rata, Berdasarkan Analisis Risiko
Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id.
PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman selama proses blokir.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah bank nasional seperti BCA, BRI, BNI, dan Mandiri menegaskan dukungan terhadap langkah PPATK.
Bank memastikan proses blokir dilakukan sesuai prosedur, dana nasabah tetap aman, dan memberikan panduan bagi pemilik rekening dormant yang ingin mengaktifkannya kembali.
Baca juga: 28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F. Haryn menyatakan, pihaknya mematuhi kebijakan otoritas dan regulator terkait penghentian transaksi untuk rekening pasif atau dormant.