JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa negara berpeluang menambah penerimaan negara hingga Rp 524 triliun per tahun dari 10 pungutan pajak baru dan peninjauan ulang insentif pajak.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, mengatakan bahwa masih banyak potensi penerimaan pajak yang bisa digali pemerintah untuk menambah penerimaan negara, tentunya tanpa menambah beban masyarakat kalangan bawah.
"Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya," ujarnya saat memaparkan hasil risetnya di Kantor Pusat Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen, Pertanyaan Ekonom: Kredit dan Penerimaan Pajak Kok Turun?
Media melanjutkan, penerimaan pajak dapat digenjot melalui pengenaan pajak progresif dan berkeadilan yang menargetkan masyarakat berpenghasilan tinggi yang selama ini lolos dari radar perpajakan.
Dengan mengenakan pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, potensi penerimaan negara bisa bertambah sekitar Rp 469 triliun hingga Rp 529 triliun per tahun.
"Kita bisa melihat secara keseluruhan bahwa ada cara lain, alternatif strategi lain yang sangat impactful dalam meningkatkan potensi perpajakan kita. Mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak warisan, hingga cukai minuman berpemanis. Total ada 10," ungkapnya.
Peninjauan ulang insentif pajak menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menambah penerimaan negara.
Menurut hitungan Celios, negara dapat mengantongi sekitar Rp 137,4 triliun hanya dari peninjauan ulang insentif-insentif pajak yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, terdapat 10 sumber pajak baru yang bisa dikenakan kepada masyarakat kelas atas.
Pertama, pajak kekayaan kepada orang-orang super kaya di Indonesia.
Dengan tarif pajak 2 persen untuk 50 orang kaya saja, negara bisa mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp 81 triliun per tahun.
"Kalau kita lihat, data terakhir itu ada sekitar hampir 2.000 orang super kaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini," ucapnya.
Pemerintah juga bisa menerapkan pajak karbon ke sektor-sektor industri yang tidak ramah lingkungan, menghasilkan polusi, hingga merusak lingkungan.
Potensi penerimaan negara dari penerapan pajak karbon ini mencapai Rp 74,4 triliun.
Selain penerapan pajak karbon, Media menyebut, pemerintah juga dapat memungut pajak dari produksi batu bara, lantaran sektor ini kerap diberikan banyak insentif, namun kontribusinya ke penerimaan negara tidak maksimal.