Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Tilang Truk ODOL lewat Kamera ETLE

Kompas.com - 21/08/2025, 15:31 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menilang truk kelebihan muatan atau truk ODOL (Over Dimension Over Load) lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan, dengan menggunakan kamera ETLE yang menggunakan kamera canggih Automatic Flat Recognition (AFR) bisa memotret nomor polisi truk kelebihan muatan.

“Kita nanti juga menggunakan alat timbang yang ketika ingin menimbang bisa bergerak, kalau jembatan timbang kan statis, ini dinamis, nanti kita dapatkan datanya, data kendaraannya dari kamera AFR dicapture nanti akan ketahuan,” ujarnya dalam diskusi media Keselamatan Sebagai Prioritas Utama Transportasi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Kemenhub Kebut Revisi Aturan Tarif dan Kendaraan untuk Capai Zero ODOL 2027

Truk ODOL mengalami patah as roda di Jalan Adi Sumarmo, KaranganyarKompas.com/Erwin Setiawan Truk ODOL mengalami patah as roda di Jalan Adi Sumarmo, Karanganyar
“Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload atau kelebihan muatan itu akan ada SOP-nya nanti. SOP-nya entah itu pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya,” sambung Aan.

Menurut Aan, pemanfaatan teknologi diyakini bisa mengurangi pungutan liar atau pungli.

Meski demikian, Aan tak menampik masih banyak didapatkan laporan adanya pungli di jembatan timbang.

“Jembatan timbang ini sebenarnya gerbang utama dalam rangka pendekatan hukum terhadap kelebihan muatan,” katanya.

Baca juga: Kebijakan Zero ODOL Mundur, Ancaman Kecelakaan dan Kerusakan Jalan Mengintai

Adapun Kemenhub sendiri menargetkan revisi aturan angkutan ODOL rampung pada akhir 2025.

Dengan begitu, pada 2026 sudah bisa dilakukan uji coba pengawasan dan penindakan hukum, sehingga target Zero ODOL bisa tercapai di 2027.

“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan,” ujar Aan, dalam keterangan resmi (18/8/2025).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau