Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21

Kompas.com - 26/08/2025, 19:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Polemik mengenai gaji dan berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR RI terus menjadi polemik panas dalam beberapa hari terakhir. Disebutkan bahwa total penghasilan seorang anggota dewan bisa menembus lebih dari Rp 230 juta per bulan.

Salah satu komponen yang banyak menuai sorotan adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Namun bukan hanya itu, publik juga mengkritisi adanya fasilitas tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat pajak dari gaji anggota DPR dibayarkan APBN.

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas gaji atau penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Besaran tarifnya progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, lalu naik menjadi 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Baca juga: APBN untuk Gaji Sebulan DPR Setara Gaji 266.800 Guru Honorer

Meski demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR tidak perlu menanggung beban tersebut. Seluruh pajak mereka ditanggung negara dalam bentuk tunjangan.

DPR dan pejabat negara bebas pajak PPh Pasal 21

Ternyata selain anggota DPR, semua pejabat negara, baik pusat maupun di pemerintah daerah, pembayaran pajaknya juga ditanggung pemerintah.

Kebijakan tunjangan atas pembayaran pajak bagi pejabat negara dan anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pajak pejabat termasuk anggota dewan yang ditanggung negara dimuat dalam Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2010, baik gaji maupun semua tunjangan yang diberikan setiap bulan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD," tulis Pasal 2.

Dengan adanya aturan tersebut, para pejabat negara di semua lembaga baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang berpenghasilan puluhan hingga ratusan juta rupiah, bisa menikmati fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 karena dibayarkan APBN maupun APBD.

Baca juga: Benarkah Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara?

Klarifikasi Kemenkeu

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa anggota DPR RI ataupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh, hanya saja pajaknya dibayarkan pemerintah lewat tunjangan PPh Pasal 21.

"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com.

Dengan demikian, pejabat sama seperti pekerja lainnya di Indonesia yang wajib membayar PPh.

Hanya saja, menurut Rosmauli, lantaran gaji dan tunjangan anggota DPR dan pejabat bersumber dari APBN, maka terdapat sedikit perbedaan dalam pemotongan pajaknya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Masa Depan Ojol: Dari Digital Economic Singularity hingga Harapan Desentralisasi (Bagian I)
Ekbis
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Menkop Ferry Juliantono Ungkap UU Sistem Perkoperasian Segera Terbit Gantikan Aturan Lama
Ekbis
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Dunia Tembus 3.600 Dollar AS
Ekbis
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Prabowo Sebut Ekonomi Tetap Stabil Meski Diguncang Demonstrasi
Ekbis
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
IHSG Bakal Melemah Lagi Usai Reshuffle Menteri? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
Ekbis
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Menkeu Purbaya Janjikan Ekonomi Bisa Cerah Lagi dalam 3 Bulan
Ekbis
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Kiprah Purbaya Yudhi Sadewa, Era SBY Jadi Formulator Kebijakan Fiskal, Kini Jabat Menkeu Baru
Keuangan
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan, Ekonom: Kehilangan Besar Bagi Kita
Ekbis
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
ESDM Panggil Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Bahas Impor BBM
Ekbis
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025
Ekbis
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Komisi XII Tunjuk Wahyudi Anas Pimpin BPH Migas 2025–2029
Ekbis
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
IHSG Kemarin Anjlok 1,28 Persen, Analis Sebut Pasar Merespons Reshuffle Kabinet
Ekbis
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Baru Usul Anggaran Rp 7,8 Triliun, Budi Arie Dicopot 2 Jam Setelah Raker di DPR
Ekbis
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Kembali Bertemu Pimpinan Media, Prabowo Sebut 3 Fokus Pemerintahannya
Ekbis
Wall Street Menguat, Nasdaq Composite Cetak Rekor Tertinggi
Wall Street Menguat, Nasdaq Composite Cetak Rekor Tertinggi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau