Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Pekerja Gig Economy Diusulkan Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Kompas.com - 03/09/2025, 11:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan agar pekerja di sektor gig economy atau pekerja informal paruh waktu berbasis platform digital masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun revisi UU Ketenagakerjaan saat ini sedang dibahas di DPR.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin menyatakan perlunya arah pengaturan yang jelas untuk melindungi pekerja gig economy.

Baca juga: Gig Economy dan Keadilan Sosial: Sampai Kapan Pekerja Berjuang Sendirian?

Ilustrasi freelancer. Dok. Istimewa Ilustrasi freelancer.

Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada para pekerja yang umumnya terikat kontrak jangka pendek dan bekerja berbasis aplikasi digital.

“Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan pendapatan pekerja gig, yang seringkali terabaikan dalam sistem perlindungan sosial yang ada,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, pengaturan ini akan mengakui pekerja gig sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dasar, seperti jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keamanan kerja setara dengan pekerja formal lainnya.

Hal ini sekaligus menciptakan iklim kerja yang adil dan transparan di sektor gig economy, dengan dasar hukum yang jelas terkait hubungan antara platform digital dan pekerja.

Baca juga: Gig Economy atau Kelas Pekerja Informal?

“Dalam konteks ini, usulan para pekerja ojek online yang meminta biaya potongan dari aplikasi sebesar 10 persen dapat terakomodasi, dan Partai Golkar tentu akan mendorong aspirasi ini masuk dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan,” terang Mukhtarudin.

Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan sejumlah aspek yang diusulkan Golkar dalam revisi tersebut, meliputi pertama, Hak Pekerja Gig, yakni perlindungan jaminan sosial (kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja), upah yang adil, waktu kerja fleksibel, serta perjanjian kerja yang jelas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau