KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional atau tanggal merah pada September 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Di bulan ini, ada long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak dari rutinitas, berkumpul bersama keluarga, maupun liburan.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 1-7 September 2025: Cek Biaya per kWh untuk Semua Pelanggan
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hanya ada satu hari libur nasional pada September 2025, yakni:
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Maulid Nabi kali ini menciptakan long weekend tiga hari berturut-turut, yaitu:
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Setelah Maulid Nabi di September, kalender Oktober dan November 2025 tidak mencatat adanya hari libur nasional maupun cuti bersama.
Masyarakat baru akan kembali menikmati tanggal merah pada Desember 2025. Berikut jadwalnya:
Dengan demikian, libur Maulid Nabi di September menjadi hari libur nasional kedua terakhir di tahun 2025 sebelum Natal.
Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini