KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Menurut informasi resmi, total terdapat 27 hari libur tahun depan yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 masih sama dengan tahun lalu, yang juga berjumlah sebanyak 27 hari.
Ketetapan cuti bersama dan libur nasional tahun 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada 14 Oktober 2024.
Lantas, bagaimana detail hari libur nasional dan cuti bersama atau yang berarti tanggal merah di tahun 2025?
Baca juga: Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Penjelasannya
Dikutip dari informasi resmi, daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebagai berikut:
Baca juga: Siap Berlibur? Catat Aturan Bagasi Terbaru Lion Air, Batik Air, dan Wings Air
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Stasiun Madiun
Sebagai informasi, dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan langsung yang dimaksud antara lain seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Harus ke BPN
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden.
Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pada dasarnya dapat menjadi acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025
Baca juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji secara Online
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini