Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Komoditas Tertekan, DPR Soroti RKAB Setahun

Kompas.com, 21 Januari 2026, 15:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Tekanan harga komoditas mineral dan batu bara dalam beberapa waktu terakhir mendorong perlunya instrumen pengendalian produksi yang lebih ketat. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun menjadi kunci menjaga keseimbangan pasar sekaligus kepastian usaha di sektor pertambangan.

Menurut Yulisman, fluktuasi harga global menunjukkan pasar komoditas rentan terhadap kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu memiliki alat kendali agar produksi tidak bergerak terlalu agresif dan justru menekan harga lebih dalam.

Ia mencontohkan, harga batu bara acuan jenis GAR 4.200 kcal sempat turun signifikan dibandingkan periode puncak beberapa tahun lalu. Pada Juni 2025, harga tercatat sebesar 39,40 dollar AS per ton atau sekitar Rp 650.100, kemudian naik ke level 44,99 dollar AS per ton atau sekitar Rp 742.335 pada 24 Desember 2025. Angka ini masih jauh di bawah puncak harga 154,21 dollar AS per ton atau sekitar Rp 2.544.465 yang terjadi pada Oktober 2021.

Kondisi tersebut, kata Yulisman, mencerminkan pasar yang mudah tertekan ketika pasokan tidak sejalan dengan permintaan global.

“Dalam situasi harga yang turun, negara harus punya instrumen untuk memastikan produksi tidak lepas kendali. RKAB satu tahun adalah alat kendali agar pasokan lebih terukur, sehingga harga mineral dan batubara tidak jatuh lebih dalam,” ujarnya, melalui keterangan ke Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: ESDM Izinkan Tambang Beroperasi 25 Persen Meski RKAB 2026 Belum Disetujui

Tekanan Harga Mineral Strategis

Tekanan serupa juga terjadi pada komoditas mineral strategis seperti nikel. Yulisman menyebutkan, pada 21 Januari 2026 harga nikel global berada di kisaran 17.791 dollar AS per ton atau sekitar Rp 293.551.500. Sementara itu, pada awal 2025 harga nikel masih bergerak di kisaran 15.000 dollar AS per ton atau sekitar Rp 247.500.000 dan berfluktuasi seiring isu kelebihan pasokan di pasar global.

Menurut dia, dinamika tersebut menunjukkan tekanan struktural dari sisi pasokan yang tidak bisa diabaikan. Dengan RKAB satu tahun, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih presisi untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan domestik, agenda hilirisasi, serta dinamika ekspor.

Pendekatan ini, lanjut Yulisman, memberi dasar yang lebih kuat bagi negara untuk menjaga keseimbangan antara supply dan demand, sehingga pembentukan harga komoditas berlangsung lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Hentikan Sementara Operasi Tambang

Pengawasan Produksi dan Penerimaan Negara

Dari sisi tata kelola, RKAB satu tahun juga dipandang memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi berbasis realisasi. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan volume produksi, pengendalian risiko lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Yulisman menilai, pola ini dapat menutup celah praktik produksi berlebihan yang tidak sejalan dengan kapasitas pengolahan, kemampuan logistik, maupun kebutuhan pasar. “Yang dibutuhkan adalah keteraturan produksi. Ketika produksi disiplin dan sesuai kebutuhan, harga akan lebih stabil, penerimaan negara lebih terjaga, dan industri hilir juga mendapat kepastian pasokan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan RKAB satu tahun dijalankan secara konsisten dengan prinsip transparansi, kepastian regulasi, dan penguatan pengawasan. Dengan demikian, sektor mineral dan batu bara diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga: PTBA Sesuaikan RKAB Baru, Tunggu Arahan Teknis ESDM

Respons Kementerian ESDM

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan tambang tetap menjalankan operasi produksi maksimal 25 persen meski persetujuan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.

Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberi kepastian usaha pertambangan mineral logam dan batu bara pada 2026, seiring perubahan mekanisme persetujuan RKAB yang kini berlaku tahunan, bukan tiga tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemegang IUP, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B tahap produksi tetap dapat melakukan kegiatan penambangan dengan berpedoman pada RKAB 2026 sebelumnya.

Namun, izin operasi hingga 25 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah memiliki persetujuan RKAB dalam periode tiga tahunan sebelumnya, telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 namun belum disetujui, telah menempatkan jaminan reklamasi 2025, serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan jika beroperasi di kawasan hutan. Adapun bagi perusahaan yang RKAB 2026-nya sudah disetujui, persetujuan tersebut menjadi pedoman utama pelaksanaan operasi produksi.

Baca juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Hentikan Sementara Operasi Tambang

Halaman:


Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau