Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Kemandirian industri pertahanan dinilai memiliki peran strategis tidak hanya dalam menjaga keamanan nasional, tetapi juga dalam memperkuat posisi tawar ekonomi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.
Penguatan industri pertahanan nasional disebut berkaitan langsung dengan kepastian pasar, penguasaan teknologi, hingga pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Tanpa dukungan negara yang konsisten, industri ini dinilai sulit tumbuh secara berkelanjutan.
Pemerintah memegang peran sentral dalam ekosistem tersebut, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, serta fasilitator industri. Peran ini dinilai krusial agar pengembangan industri pertahanan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek.
Baca juga: Kerja Sama Pertahanan RI–Qatar Bernilai Rp 37,95 Triliun
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.
“Ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional,” ujar Khairul, melalui keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan semata. Kebijakan diarahkan pada penguasaan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok domestik secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Industri Pertahanan Pindah ke Kertajati, Bandung Terlalu Padat
Menurut Khairul, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan kemandirian tersebut berjalan sesuai amanat Undang-Undang Industri Pertahanan. Regulasi itu secara tegas menargetkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, dan peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, kebijakan offset dan alih teknologi dinilai harus bersifat substansial. Praktik alih teknologi yang hanya bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti dianggap tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain itu, ia menekankan perlunya insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, serta kebijakan pengembangan SDM agar industri pertahanan nasional memiliki daya saing.