Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Pertahanan Mandiri Dinilai Kunci Daya Tawar Ekonomi RI

Kompas.com, 23 Januari 2026, 10:29 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kemandirian industri pertahanan dinilai memiliki peran strategis tidak hanya dalam menjaga keamanan nasional, tetapi juga dalam memperkuat posisi tawar ekonomi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.

Penguatan industri pertahanan nasional disebut berkaitan langsung dengan kepastian pasar, penguasaan teknologi, hingga pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Tanpa dukungan negara yang konsisten, industri ini dinilai sulit tumbuh secara berkelanjutan.

Pemerintah memegang peran sentral dalam ekosistem tersebut, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, serta fasilitator industri. Peran ini dinilai krusial agar pengembangan industri pertahanan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek.

Baca juga: Kerja Sama Pertahanan RI–Qatar Bernilai Rp 37,95 Triliun

Dorong Penguasaan Teknologi dan Rantai Pasok

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.

“Ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional,” ujar Khairul, melalui keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan semata. Kebijakan diarahkan pada penguasaan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok domestik secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Industri Pertahanan Pindah ke Kertajati, Bandung Terlalu Padat

Menurut Khairul, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan kemandirian tersebut berjalan sesuai amanat Undang-Undang Industri Pertahanan. Regulasi itu secara tegas menargetkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, dan peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, kebijakan offset dan alih teknologi dinilai harus bersifat substansial. Praktik alih teknologi yang hanya bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti dianggap tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.

Selain itu, ia menekankan perlunya insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, serta kebijakan pengembangan SDM agar industri pertahanan nasional memiliki daya saing.

Baca juga: Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Industri Hilir hingga Industri Pertahanan

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau