Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raymond J Kusnadi
Pemerhati Isu Ketenagakerjaan

Bekerja di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Peduli Buruh Migran

THR atau BHR Ojol?

Kompas.com, 30 Januari 2026, 12:22 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUNJANGAN Hari Raya (THR) menjadi oase bagi setiap pekerja di kala upah minimum belum layak. THR juga bentuk pengakuan atas kerja yang telah dilakukan kaum buruh selama setahun.

Sayangnya, bagi para pejuang rupiah seperti pengemudi ojek online (ojol), THR hanya sebatas mimpi. Harapan akan THR menjadi pupus karena pemerintah dan perusahaan platform berdalih bahwa mereka hanya berstatus mitra.

Dalam cengkeraman hubungan kemitraan, pengemudi ojol tidak diakui eksistensinya sebagai pekerja.

Sejatinya para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir telah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam hubungan kerja.

Hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan tiga unsur seperti pekerjaan, upah dan perintah.

Ketiga unsur tersebut telah tertanam seluruhnya di dalam aplikasi yang sehari-hari digunakan pengemudi ojol untuk menjalankan kerja yang diperintahkan oleh perusahaan platform.

Unsur pekerjaan telah ditetapkan platform seperti pekerjaan dalam pengantaran penumpang, barang dan makanan.

Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat

Lalu, unsur upah juga diatur oleh platform secara algoritma di dalam aplikasi pengemudi. Bahkan sebelum konsumen menyentuh layar aplikasi, perusahaan sudah menetapkan upah atau pendapatan bagi pengemudi.

Upah berdasarkan satuan hasil kerja ini dihitung berikut biaya sewa aplikasi atau yang dikenal dengan potongan aplikator.

Potongan ini dibatasi pemerintah sebesar 20 persen, tapi banyak terjadi pelanggaran hingga mencapai 70 persen dan ketiadaan sanksi bagi platform.

Demikian juga unsur perintah ditetapkan di dalam aplikasi supaya setiap pekerjaan pengantaran diselesaikan oleh para pengemudi.

Bila ada yang mangkir, pengemudi akan mendapatkan sanksi dari platform berupa pembekuan akun sementara (suspend) dan yang mematikan adalah Putus Mitra (PM) atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.

Tuntutan THR

Tuntutan THR bagi ojol setidaknya telah digaungkan sejak tahun 2023. Saat itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut diberikannya THR bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir yang wajib dibayarkan oleh perusahaan platform senilai 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkilah bahwa THR hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Dasar hukum yang gagal paham (misklasifikasi) tentang hubungan kerja inilah yang membuat pengemudi ojol tidak berhak atas THR.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau