
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TUNJANGAN Hari Raya (THR) menjadi oase bagi setiap pekerja di kala upah minimum belum layak. THR juga bentuk pengakuan atas kerja yang telah dilakukan kaum buruh selama setahun.
Sayangnya, bagi para pejuang rupiah seperti pengemudi ojek online (ojol), THR hanya sebatas mimpi. Harapan akan THR menjadi pupus karena pemerintah dan perusahaan platform berdalih bahwa mereka hanya berstatus mitra.
Dalam cengkeraman hubungan kemitraan, pengemudi ojol tidak diakui eksistensinya sebagai pekerja.
Sejatinya para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir telah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam hubungan kerja.
Hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan tiga unsur seperti pekerjaan, upah dan perintah.
Ketiga unsur tersebut telah tertanam seluruhnya di dalam aplikasi yang sehari-hari digunakan pengemudi ojol untuk menjalankan kerja yang diperintahkan oleh perusahaan platform.
Unsur pekerjaan telah ditetapkan platform seperti pekerjaan dalam pengantaran penumpang, barang dan makanan.
Baca juga: Viralitas, Fitnah, dan Impunitas Aparat
Lalu, unsur upah juga diatur oleh platform secara algoritma di dalam aplikasi pengemudi. Bahkan sebelum konsumen menyentuh layar aplikasi, perusahaan sudah menetapkan upah atau pendapatan bagi pengemudi.
Upah berdasarkan satuan hasil kerja ini dihitung berikut biaya sewa aplikasi atau yang dikenal dengan potongan aplikator.
Potongan ini dibatasi pemerintah sebesar 20 persen, tapi banyak terjadi pelanggaran hingga mencapai 70 persen dan ketiadaan sanksi bagi platform.
Demikian juga unsur perintah ditetapkan di dalam aplikasi supaya setiap pekerjaan pengantaran diselesaikan oleh para pengemudi.
Bila ada yang mangkir, pengemudi akan mendapatkan sanksi dari platform berupa pembekuan akun sementara (suspend) dan yang mematikan adalah Putus Mitra (PM) atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
Tuntutan THR bagi ojol setidaknya telah digaungkan sejak tahun 2023. Saat itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut diberikannya THR bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, angkutan barang dan kurir yang wajib dibayarkan oleh perusahaan platform senilai 1 bulan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkilah bahwa THR hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Dasar hukum yang gagal paham (misklasifikasi) tentang hubungan kerja inilah yang membuat pengemudi ojol tidak berhak atas THR.