Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Minta Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap

Kompas.com, 4 Februari 2026, 19:15 WIB
Suparjo Ramalan ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyarankan kepada otoritas pasar modal agar penyesuaian porsi kepemilikan saham publik (free float) 15 persen diterapkan secara bertahap atau step by step. 

Permintaan itu menyusul ada 284 perusahaan tercatat yang free folatnya masih di bawah 15 persen.

Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, mengatakan peningkatan free float idealnya tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap. Pendekatan step by step dipandang lebih realistis karena memberi ruang bagi emiten dan pasar untuk saling menyesuaikan.

Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, OJK Harap Dana Jumbo Asabri-Taspen Masuk Bursa

Ilustrasi pasar saham.PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi pasar saham.

Jika pada tahap awal saham yang dilepas dapat terserap dengan baik, barulah emiten dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila respons pasar kurang optimal, strategi dapat dievaluasi dan disesuaikan.

“Secara kesiapan biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step. Itu lebih umum lah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini, nanti lihat laku atau enggak. Kalau ternyata ada strategi khusus itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).

Kendati begitu, AEI memandang peningkatan free float 15 persen merupakan upaya regulator pasar modal memperbaiki kualitas emiten. 

Untuk jangka panjang, jika pasar modal ingin naik kelas dan sejajar dengan pasar global, maka emiten yang tercatat di dalamnya juga harus memiliki standar kelas dunia, baik dari sisi fundamental, tata kelola, transparansi, maupun kinerja bisnis.

Baca juga: BEI Suspensi 38 Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Simak Rinciannya

Ilustrasi saham.SHUTTERSTOCK/FEYLITE Ilustrasi saham.

"Pertama-tama meningkatkan kualitas emitennya sendiri. Karena untuk jangka panjang, sebuah pasar modal Indonesia kalau mau menjadi kelas dunia, ya emiten-nya juga harus menjadi kelas dunia,” bebernya.

Dengan kualitas emiten yang lebih baik, basis investor pun diharapkan semakin luas, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari investor global. 

Menurutnya, peningkatan porsi saham publik penting untuk memperdalam likuiditas, namun keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan pasar menyerap saham.

“Tentu harus cukup banyak investornya yang lebih banyak lah dari Indonesia maupun di global itu sih yang utama sih. Jadi ketika ini fokus pembicaraan, tentu fokus dalam memastikan free float-nya ini bisa lebih banyak, tapi itu tergantung kemampuan pasar menyerap juga, itu sih fokus utama,” kata Armand.

Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Pasar Mampu Serap? OJK: Itu Jadi PR Kita

Lebih jauh, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan aturan kenaikan free float menjadi 15 persen bagi perusahaan tercatat masih dalam draf. 

Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, dihitung sejak 2026.

Pada tahun pertama implementasi, regulator lebih dulu melakukan pemetaan emiten berdasarkan tingkat free float masing-masing.

“Jadi nanti dilihat di draft yang akan disampaikan. Tapi secara umum target pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun ke-2 dan terakhir di tahun ke-3, menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen,” ungkap Hasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau