JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penambahan golongan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai perhatian dari DPR RI dan kelompok masyarakat sipil. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem cukai. Namun, sejumlah pihak menilai rencana tersebut menyimpan berbagai risiko apabila diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, terutama terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kelompok rentan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, serta berdampak negatif terhadap perlindungan anak dan remaja.
“Menurut saya, kebijakan ini belum tepat. Rokok ilegal memang masalah serius, tetapi solusinya bukan dengan menurunkan ambang keterjangkauan rokok legal,” kata Hetifah melalui keterangan pers, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok
Menurutnya, kebijakan fiskal di sektor tembakau seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara atau upaya menarik rokok ilegal ke dalam sistem cukai. Penambahan lapisan tarif baru justru berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke produk rokok berharga lebih murah atau downtrading, yang pada akhirnya meningkatkan keterjangkauan rokok bagi kelompok usia muda.
“Penambahan layer golongan cukai sangat berpotensi membuka segmen rokok dengan harga lebih murah, dan ini bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi. Anak dan remaja adalah kelompok yang paling sensitif terhadap harga,” paparnya.
Selain berdampak pada pola konsumsi, Hetifah juga mengingatkan fenomena downtrading berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari CHT. Dalam kondisi tersebut, konsumsi rokok dapat tetap tinggi, bahkan meningkat, sementara penerimaan negara tidak tumbuh secara signifikan.
“Jika itu terjadi, penerimaan cukai justru bisa tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Dari sudut pandang pendidikan dan pembangunan SDM, ini adalah kerugian ganda: negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegasnya.
Penolakan terhadap wacana penambahan lapisan tarif CHT juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Technical Officer Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Ridhwan Fauzi, menilai rencana tersebut berisiko mengabaikan tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya adiksi nikotin.
Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Berisiko Perluas Pasar Ilegal
Ridhwan mencatat, struktur tarif cukai yang semakin rumit dan berlapis justru memberi ruang bagi industri rokok untuk mempertahankan segmen rokok murah melalui berbagai varian produk. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian harga.
“Struktur berlapis justru akan melindungi keberadaan rokok murah dan memicu downtrading,” katanya.
Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi melanggengkan tingkat konsumsi rokok dan menghambat upaya perlindungan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap akses rokok berharga murah.
“Wacana lapisan tarif baru ini justru berisiko menjaga ketersediaan rokok dengan harga yang tetap dapat dijangkau,” katanya.