Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih-alih Tekan Rokok Ilegal, Golongan Baru Cukai Dinilai Berisiko

Kompas.com, 5 Februari 2026, 14:06 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penambahan golongan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai perhatian dari DPR RI dan kelompok masyarakat sipil. Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem cukai. Namun, sejumlah pihak menilai rencana tersebut menyimpan berbagai risiko apabila diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, terutama terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kelompok rentan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, serta berdampak negatif terhadap perlindungan anak dan remaja.

“Menurut saya, kebijakan ini belum tepat. Rokok ilegal memang masalah serius, tetapi solusinya bukan dengan menurunkan ambang keterjangkauan rokok legal,” kata Hetifah melalui keterangan pers, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Purbaya vs Sri Mulyani, Dua Pendekatan Berbeda Atasi Cukai Rokok

Menurutnya, kebijakan fiskal di sektor tembakau seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara atau upaya menarik rokok ilegal ke dalam sistem cukai. Penambahan lapisan tarif baru justru berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke produk rokok berharga lebih murah atau downtrading, yang pada akhirnya meningkatkan keterjangkauan rokok bagi kelompok usia muda.

“Penambahan layer golongan cukai sangat berpotensi membuka segmen rokok dengan harga lebih murah, dan ini bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi. Anak dan remaja adalah kelompok yang paling sensitif terhadap harga,” paparnya.

Selain berdampak pada pola konsumsi, Hetifah juga mengingatkan fenomena downtrading berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari CHT. Dalam kondisi tersebut, konsumsi rokok dapat tetap tinggi, bahkan meningkat, sementara penerimaan negara tidak tumbuh secara signifikan.

“Jika itu terjadi, penerimaan cukai justru bisa tidak optimal, sementara konsumsi rokok tetap tinggi atau bahkan meningkat. Dari sudut pandang pendidikan dan pembangunan SDM, ini adalah kerugian ganda: negara berpotensi kehilangan penerimaan,” tegasnya.

Penolakan terhadap wacana penambahan lapisan tarif CHT juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Technical Officer Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Ridhwan Fauzi, menilai rencana tersebut berisiko mengabaikan tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya adiksi nikotin.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Berisiko Perluas Pasar Ilegal

Ridhwan mencatat, struktur tarif cukai yang semakin rumit dan berlapis justru memberi ruang bagi industri rokok untuk mempertahankan segmen rokok murah melalui berbagai varian produk. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian harga.

“Struktur berlapis justru akan melindungi keberadaan rokok murah dan memicu downtrading,” katanya.

Ia menambahkan, situasi tersebut berpotensi melanggengkan tingkat konsumsi rokok dan menghambat upaya perlindungan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap akses rokok berharga murah.

“Wacana lapisan tarif baru ini justru berisiko menjaga ketersediaan rokok dengan harga yang tetap dapat dijangkau,” katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau