Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan 4 Strategi Kurangi Ketimpangan Pendapatan, dari Hilirisasi hingga Reformasi Upah

Kompas.com, 16 Februari 2026, 10:42 WIB
Debrinata Rizky,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan empat strategi utama untuk mengurangi ketimpangan pendapatan antar sektor ekonomi, terutama antara sektor padat karya dan sektor bernilai tambah tinggi pada 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, strategi tersebut mencakup perluasan hilirisasi, reformasi industri tekstil, transformasi ekonomi baru, serta reformasi sistem pengupahan.

"Perluasan vilarisasi yang tidak hanya pada sektor Minerva tapi pada sektor pertanian dan Perikanan," jelas Haryo kepada Kompas.com pada Senin (16/2/2026).

Baca juga: MBG Vs Guru Honorer: Potret Ketimpangan Kebijakan

Haryo menjelaskan jika perluasan hilirisasi menjadi fokus utama dengan memperluas pengolahan tidak hanya di sektor mineral dan batu bara, tetapi juga ke sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pemerintah mendorong pembangunan industri pengolahan di sentra produksi untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani maupun nelayan.

Komoditas yang menjadi prioritas hilirisasi antara lain kelapa sawit, kelapa, karet, biofuel, kayu, udang, ikan, rumput laut, garam, pala, coklat, dan tilapia.

Nilai ekonomi dari sektor-sektor tersebut diperkirakan mencapai 51,4 miliar dollar AS, sehingga berpotensi besar memperkuat pemerataan pendapatan nasional.

Selain hilirisasi, pemerintah juga menyiapkan reformasi industri tekstil dan garmen yang selama ini menjadi tulang punggung sektor padat karya.

Program ini mencakup revitalisasi industri tekstil yang akan dikelola oleh Danantara, penyediaan Kredit Investasi Padat Karya (KIPK), restrukturisasi mesin industri, serta diplomasi perdagangan untuk menghadapi tantangan tarif global.

Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri tekstil nasional, sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca juga: Pendapatan Negara Jadi Kunci, Rasio Utang Bisa Melejit ke 42 Persen

Strategi ketiga adalah transformasi menuju sumber pertumbuhan baru atau new engine of growth, terutama melalui pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi digital.

Fokus utamanya kata Haryo meliputi penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan industri semikonduktor dan kecerdasan buatan (AI).

Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan sektor ekonomi bernilai tambah tinggi sekaligus membuka peluang kerja baru yang lebih produktif dan berpenghasilan lebih baik.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan reformasi sistem pengupahan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Reformasi ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperluas rentang faktor penyesuaian dalam formula upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau