Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Ferry Juliantono Kaji Aturan Ritel Modern, Ini Alasannya

Kompas.com, 27 Februari 2026, 13:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 serta Paket Kebijakan Ekonomi September 2015.

Kajian dilakukan menyusul masukan dari pelaku usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).

"Kalau dari masukan teman-teman APKLI, ada Peraturan Presiden 112, ada paket kebijakan ini, menurut saya ini akan kita kaji. Saya akan membicarakan juga dengan Kementerian Perdagangan atau pihak-pihak yang terkait pemerintah daerah soal ini," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (27/2/2026).

Ferry mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional yang saat ini dipatok 500 meter.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari pemerintah daerah, aturan tersebut kerap dilanggar oleh peritel sehingga berdampak pada warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.

"Dari soal itu saja, kami mengimbau itu dicek apakah memenuhi aturan itu atau nggak. Kalau keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan yang memang berada di atas aturan itu? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," ucapnya.

Baca juga: Menkop Ferry: Kepala-kepala Daerah yang Inginkan Moratorium Ritel Modern...

Selain persoalan jarak, Ferry juga menyoroti data dari APKLI mengenai penurunan jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional yang diduga terdampak kehadiran ritel modern sejak Perpres dan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut diterbitkan.

"Artinya itu kan membuat hipotesis kesimpulan sementara bahwa keberadaan ritel modern itu punya efek konsekuensi terhadap penurunan omzet atau tutupnya warung-warung kelontong," kata Ferry.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak menolak keberadaan ritel modern karena sektor tersebut berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan layanan kepada konsumen. Namun, aturan harus tetap ditegakkan secara konsisten.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 pada 2007. Saat itu jumlah warung kelontong tercatat 6,1 juta unit.

Baca juga: Menkop Ferry Minta Indomaret-Alfamart Rem Ekspansi ke Perdesaan

Delapan tahun setelah aturan itu berjalan, jumlah warung menyusut. Pada 2015, jumlahnya turun menjadi 5,1 juta unit. Sebanyak 3.500 pasar tradisional juga tutup pada periode yang sama.

"Berjalan pelaksanaan perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta di seluruh Tanah Air," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Penurunan berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015. Kebijakan tersebut melonggarkan perizinan ritel modern sehingga dapat berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk desa.

Sejak kebijakan itu terbit, ritel modern makin masif masuk ke kampung dan kawasan perdesaan. Pada 2025, jumlah warung kelontong tersisa sekitar 3,9 juta unit.

Data tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong sejak 2007 hingga 2025. Jumlah ritel modern berizin resmi saat ini mencapai sekitar 42.000 gerai.

"Untuk itu di kesempatan saya sebagai Ketua Umum hari ini juga menyampaikan kepada Pak Menteri mohon ditinjau kembali Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015," ucapnya.

Baca juga: Menkop Ingatkan Kopdes Merah Putih Utamakan Bisnis Produk Lokal

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau