JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain memiliki kewajiban menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 1 PMK 8/2026 yang dikutip Rabu (4/3/2026).
Informasi yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat menjadi petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Fitur DHE Tracker di Kopra, Mudahkan Eksportir Pantau Pengelolaan Devisa
Khusus di sektor perbankan, data yang harus dilaporkan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant. Rinciannya antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant beserta nomor dan alamatnya, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebanyak 23 bank tercantum sebagai pihak yang wajib menyampaikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam aturan yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Apabila data yang diterima dinilai belum memadai, DJP dapat meminta tambahan informasi melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lambat satu bulan sejak diterima.
Baca juga: Akademisi: Keberhasilan Program Pemerintah Butuh Bank yang Kuat
PMK 8/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Berikut 23 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk