Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar Program Mudik Motor Gratis (Motis) Lebaran 2026

Kompas.com, 6 Maret 2026, 05:57 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis) pada periode Lebaran 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan alternatif mudik yang lebih aman bagi masyarakat yang biasa menggunakan sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Arif Anwar mengatakan program Motis merupakan agenda rutin pemerintah yang digelar dua kali dalam setahun, yakni pada periode angkutan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru.

“Motis ini program tahunan kami yang diselenggarakan dua kali setahun, yaitu pada angkutan Lebaran dan juga Natal serta Tahun Baru. Program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah karena setiap tahun jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor sangat besar,” kata Arif di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Motis 2026, Tak Boleh Motor Listrik

Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 24,08 juta orang.

Melalui program Motis, masyarakat dapat mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api, sementara pemiliknya melakukan perjalanan menggunakan kereta penumpang secara gratis.

“Motis ini adalah angkutan motor gratis di mana masyarakat bisa menitipkan sepeda motornya menggunakan kereta api sehingga tetap bisa mudik membawa motor, tetapi lebih aman, lebih nyaman, lebih tepat waktu dan tentu saja gratis,” ujarnya.

Dalam program ini, setiap satu unit sepeda motor yang didaftarkan akan mendapatkan fasilitas dua tiket kereta api gratis untuk penumpangnya. Peserta juga diperbolehkan membawa satu anak di bawah usia tiga tahun.

“Jadi satu sepeda motor akan kami fasilitasi dua tiket gratis untuk penumpangnya dan boleh ditambah satu infant,” kata Arif.

Baca juga: Motor dan Peserta Program Motis 2026 di Bekasi Bakal Diangkut dalam Satu Kereta

Pada Lebaran 2026, DJKA menambah jalur layanan Motis menjadi tiga rute. Jika pada tahun sebelumnya hanya tersedia dua jalur, yakni utara dan tengah, tahun ini pemerintah menambah jalur selatan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat.

“Biasanya hanya dua jalur yaitu utara dan tengah. Tahun ini kami menambah jalur selatan karena antusiasme masyarakat untuk menggunakan program Motis cukup besar,” ujarnya.

Rute Motis utara melayani pengangkutan sepeda motor dari Jakarta Gudang dengan perjalanan penumpang dari Stasiun Pasar Senen hingga Cepu.

Sementara rute tengah melayani perjalanan dari Jakarta Gudang menuju Lempuyangan. Untuk rute selatan, perjalanan diperpanjang hingga Madiun.

Baca juga: Ada Usulan Mudik Motor Gratis Ditiadakan, Kenapa?

Halaman:


Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau