JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan program alih pengetahuan oleh bank umum nasional melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan baru ini menyesuaikan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi maksimal lima tahun.
"Dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Jangka waktu ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi jangka waktu penggunaan TKA di posisi tersebut selama tiga tahun dengan perpanjangan satu kali selama satu tahun.
Ismail melanjutkan, POJK juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 juga menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri agar memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
"Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan," ucapnya.
Baca juga: Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Asing hingga Rp 79 Juta per Bulan
Dia mengungkapkan, pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan TKA maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.
Dia mengungkapkan, aturan ini baru ini untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA di sektor perbankan serta memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur," jelasnya.
Penerbitan beleid baru itu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan bank terhadap TKA yang dinilai perlu penyesuaian baik dari sisi karakteristik, kompleksitas usaha, arah strategis tiap bank, dan mendorong proses alih pengetahuan TKI di sektor perbankan.
OJK juga mempertimbangkan peningkatan integrasi kegiatan perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan transfer keuangan antar lembaga keuangan.
"Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional," tuturnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.
Baca juga: Dalam Tes Calon Bos OJK, Friderica Ungkap Tantangan Besar Pasar Usai MSCI
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang