Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herman Agustiawan
Anggota DEN 2009-2014

Anggota Dewan Energi Nasional periode 2009-2014

Saat Mesin Digital Memutuskan Nasib Manusia

Kompas.com, 13 Maret 2026, 10:52 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam beberapa tahun terakhir, kecerdasan buatan atau AI masuk ke ruang pengambilan keputusan. Fenomena ini terlihat antara lain pada rekrutmen karyawan, layanan keuangan, dan layanan publik digital. Prosesnya cepat, tetapi alasan keputusan sering tidak terlihat.

Laporan Jobscan tahun 2025 menyebut 99 persen perusahaan Fortune Global 500 memakai Applicant Tracking System (ATS) untuk menyaring pelamar kerja[1]. CV pelamar dipindai, dicocokkan dengan kata kunci, lalu kandidat dinyatakan lolos atau gugur dalam hitungan detik. Bagi perusahaan, ini efisien.

Namun bagi pelamar, rasanya seperti vonis tanpa sidang. Tidak ada wawancara, tidak ada ruang untuk menjelaskan konteks, dan sering tidak ada umpan balik. Penolakan tanpa penjelasan dapat mematahkan semangat, dan perlahan mengikis kepercayaan diri para pelamar.

Baca juga: 7 Menteri Sahkan Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan

Pola serupa muncul pada layanan keuangan digital. Penilaian kredit memakai data di luar perbankan yang diproses oleh sistem otomatis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman daring per Agustus 2025 sebesar Rp87,61 triliun dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,60 persen.

Meski angka ini masih di bawah batas 5 persen[2], namun di balik angka yang tampak stabil itu ada pelaku UMKM yang ditolak tanpa tahu sebabnya. Mereka tidak tahu apa yang harus diperbaiki agar lolos pada pengajuan berikutnya. Mereka tidak bisa menguji penilaiannya, dan tidak punya jalur untuk menyampaikan perubahan kondisi.

Misalnya, usaha baru pulih dan arus kas sudah membaik, atau model bisnis berubah, tetapi rekam jejak lama masih membayang. Akibatnya, rencana usaha yang sebenarnya layak jadi tertunda, ekspansi gagal, dan sebagian kembali ke pinjaman informal dengan bunga yang mencekik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa AI yang semula alat bantu telah berubah menjadi penjaga pintu gerbang. Mesin menjadi penyaring awal yang menentukan siapa boleh melangkah masuk, dan siapa harus berhenti di depan pintu. Warga akhirnya berhadapan dengan layar dingin algoritma, bukan dengan wajah ramah manusia.

Ketika kebijakan dijalankan oleh mesin, maka relasi antara yang berkuasa dan yang dikuasai ikut bergeser. Pihak yang terdampak hanya menerima hasil akhirnya saja. Mereka tidak punya kesetaraan akses untuk memeriksa dasar keputusannya.

Baca juga: Apa Peran AI dalam Hadapi Tantangan Sistem Pangan Global?

Bila terjadi kesalahan, jalan untuk menggugat sering tidak jelas, dan proses perbaikan terasa melelahkan. Di sinilah rasa ketidakadilan muncul, dan kepercayaan publik pun turun.

Akuntabilitas Tetap Milik Manusia

Negara sudah menanggapi kekhawatiran soal tanggung jawab. Misalnya, OJK menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Aturan ini memberi kerangka tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan untuk pemeringkatan berbasis teknologi.

Kominfo juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/2023 tentang etika kecerdasan artifisial. Pelaku usaha wajib memastikan keputusan sistem dapat dijelaskan, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada pihak terdampak.

Namun regulasi saja tidak cukup bila akuntabilitas “hilang” saat dijalankan. Dibutuhkan penanggung jawab yang nyata dan komunikatif. Untuk keputusan yang berdampak pada hak dan mata pencaharian warga, AI sebaiknya dipakai sebagai bagian dari tata kelola, bukan hanya dijadikan sebagai standar tunggal.

Baca juga: Investasi AI Masih Berlanjut, Ini Survei KPMG pada 100 CEO Perusahaan

Komite risiko dan kepatuhan perlu menilai manfaat, potensi bias, dan dampak sosial sebelum sistem dipakai, bukan setelah masalah terjadi. Di sini dibutuhkan jejak audit yang rapi, uji bias berkala, dan prosedur perbaikan ketika model terbukti keliru atau merugikan secara sistemik.

Setidaknya ada tiga pengaman yang perlu diuji. Pertama, penjelasan yang bisa dipahami orang awam, bukan sekadar angka atau skor. Kedua, jalur koreksi yang nyata, mudah diakses, dan tidak berputar-putar. Ketiga, mekanisme pertanggungjawaban jika sistem terbukti keliru atau merugikan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau