JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyelidikan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, tidak serta-merta mengancam prospek ekspor nasional.
Purbaya menilai penyelidikan perdagangan merupakan praktik yang lazim dalam dinamika hubungan dagang internasional.
“Saya pikir tidak apa-apa, investigasi itu hal yang biasa,” kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan produk Indonesia masih memiliki daya saing di pasar Amerika Serikat karena biaya produksi yang relatif lebih rendah, terutama dari sisi tenaga kerja.
Baca juga: AS Selidiki 60 Negara soal Kerja Paksa, Indonesia Masuk Daftar
Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat harga barang dari Indonesia lebih kompetitif dibandingkan produk sejenis dari Amerika Serikat.
“Kalau kita sama Amerika, barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita punya relative advantage dibanding Amerika,” kata dia.
Keunggulan biaya produksi itu, lanjut Purbaya, turut membuat Indonesia kerap mencatatkan surplus perdagangan dengan Amerika Serikat.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan potensi tekanan terhadap ekspor Indonesia dapat muncul jika pemerintah AS memutuskan menaikkan tarif impor bagi negara yang memiliki surplus perdagangan.
Namun, selama kebijakan tarif tersebut diterapkan secara sama terhadap semua negara pengekspor, dampaknya diperkirakan tidak terlalu signifikan bagi Indonesia.
“Tapi kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya dibedakan sampai 10 persen, sudah susah kita. Tapi kita akan lakukan usaha efisiensi yang lain kalau memang terpaksa,” ujarnya.
Purbaya menilai secara keseluruhan prospek perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat masih relatif terjaga meski ada langkah investigasi tersebut. “Harusnya prospeknya ke depan tidak terlalu buruk, bahkan dengan investigasi dari US Trade,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan penyelidikan dagang baru terhadap China, Meksiko, Uni Eropa, dan lebih dari selusin negara lainnya, termasuk Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk menggantikan kebijakan tarif resiprokal Trump yang baru-baru ini dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS.
Penyelidikan tersebut akan dilakukan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyampaikan hal itu kepada wartawan dalam sebuah panggilan konferensi.
Aturan tersebut memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap barang impor dari negara lain yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Baca juga: Purbaya Makin Kurus Usai Jadi Menteri Keuangan: Turun 8–9 Kg
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang