JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi dalam kasus penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Total sanksi administratif berupa denda mencapai Rp 5,62 miliar, disertai larangan bagi Benny Tjokrosaputro menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Langkah ini diambil setelah OJK menemukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan serta aliran dana hasil IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan pasar modal.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.Dalam pemeriksaan, regulator menemukan pencatatan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp 31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain sebesar Rp 116,7 miliar dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.
Baca juga: Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro di Bekasi Hasilkan Panen Gabah 32 Ton
OJK menyebutkan, dana tersebut berasal dari hasil IPO POSA yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak terkait.
Sebagian dana tercatat mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan POSA serta perusahaan lain yang memiliki keterkaitan dengan Benny.
“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup bagi Benny untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026.
Baca juga: Emiten Milik Benny Tjokro Resmi Ditendang BEI
Selain perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses IPO POSA.
Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi POSA dikenakan denda Rp 110 juta.
Gracianus juga dikenakan denda Rp 1,95 miliar bersama Direksi POSA lainnya, yaitu Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.
“Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai dengan 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan,” ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 3 Mobil Mewah Benny Tjokro, Harga Mulai dari Rp 88,7 Juta