Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IPO POSA: OJK Denda Rp 5,62 Miliar, Benny Tjokro Dilarang di Pasar Modal

Kompas.com, 14 Maret 2026, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi dalam kasus penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Total sanksi administratif berupa denda mencapai Rp 5,62 miliar, disertai larangan bagi Benny Tjokrosaputro menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Langkah ini diambil setelah OJK menemukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan serta aliran dana hasil IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan pasar modal.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk

Dana IPO POSA Mengalir ke Pihak Berelasi

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
OJK menjatuhkan denda kepada POSA sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar ketentuan pelaporan keuangan perusahaan publik yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dalam pemeriksaan, regulator menemukan pencatatan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp 31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain sebesar Rp 116,7 miliar dalam laporan keuangan perusahaan.

Namun dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.

Baca juga: Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro di Bekasi Hasilkan Panen Gabah 32 Ton

OJK menyebutkan, dana tersebut berasal dari hasil IPO POSA yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak terkait.

Sebagian dana tercatat mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan POSA serta perusahaan lain yang memiliki keterkaitan dengan Benny.

“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup bagi Benny untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026.

Baca juga: Emiten Milik Benny Tjokro Resmi Ditendang BEI

Denda untuk Manajemen, Auditor, dan Sekuritas

Selain perusahaan, OJK juga mengenakan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses IPO POSA.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi POSA dikenakan denda Rp 110 juta.

Gracianus juga dikenakan denda Rp 1,95 miliar bersama Direksi POSA lainnya, yaitu Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.

“Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai dengan 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 3 Mobil Mewah Benny Tjokro, Harga Mulai dari Rp 88,7 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau