Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal.
Sanksi muncul setelah otoritas menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Larangan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Tanah Sitaan Kasus Korupsi Benny Tjokro di Bekasi Hasilkan Panen Gabah 32 Ton
OJK menilai Benny menjadi penyebab pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan pencatatan piutang kepada entitas berelasi. Piutang tersebut tercatat kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019.
Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Pencatatan tersebut muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang. Kondisi tersebut membuat nilai tersebut tidak layak diakui sebagai aset.
Dana yang dicatat tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro. Dana lain sebesar Rp 116,7 miliar mengalir kepada PT Ardha Nusa Utama.
Baca juga: Emiten Milik Benny Tjokro Resmi Ditendang BEI
Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk. Perusahaan tersebut juga berada dalam kendali Benny.