Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Kompas.com, 25 Maret 2026, 14:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sebelumnya batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.

Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.

Baca juga: Jelang Tenggat, 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada 31 Maret.Muhammad Idris/Money.kompas.com Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada 31 Maret.

"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan karena mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Hindari Lapor SPT Dekati Batas Akhir, Sistem Coretax Berpotensi Padat

Jumlah pelaporan SPT tersebut masih sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.

Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.

Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dollar AS.

Lapor SPT di Coretax DJP.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Sudah 8,7 Juta hingga 22 Maret 2026

Selain pelaporan SPT, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 wajib pajak.

Terdiri dari 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah.

Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau