JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.
Baca juga: Jelang Tenggat, 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada 31 Maret."Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan karena mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Hindari Lapor SPT Dekati Batas Akhir, Sistem Coretax Berpotensi Padat
Jumlah pelaporan SPT tersebut masih sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.
Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.
Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.
Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dollar AS.
Lapor SPT di Coretax DJP.Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Sudah 8,7 Juta hingga 22 Maret 2026
Selain pelaporan SPT, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 wajib pajak.
Terdiri dari 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah.
Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang