Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com, 25 Maret 2026, 20:27 WIB
Seto Ajinugroho,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak seorang karyawan yang terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan.

JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Baca juga: RI Belum Darurat Energi, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Kuat

Namun, tak dipungkiri beberapa karyawan atau pegawai ada yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan lain sebagainya.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor serta persyaratan yang dibutuhkan.Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor serta persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan demikian, bila belum mendapatkan pekerjaan kembali, JHT bisa dicairkan.

Lantas bagaimana caranya? Berikut penjelasannya dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kriteria pengajuan klaim JHT 100 persen

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen.Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen.

Cara pencairan saldo JHT

Pencairan bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan selengkapnya.

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Setelah itu, klik menu “Klaim Manfaat JHT”
  • Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT
  • Kemudian, klik “Selanjutnya” dan pilih salah satu penyebab ingin klaim saldo JHT
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, maka klik “Sudah”
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta dengan klik “Ambil Foto”
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi
  • Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
  • Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya”
  • Cek ulang data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”
  • Proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk mengecek proses klaim, bisa membuka menu “Tracking Klaim”

Selain secara online, klaim JHT bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau