KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak seorang karyawan yang terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.
Baca juga: RI Belum Darurat Energi, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Kuat
Namun, tak dipungkiri beberapa karyawan atau pegawai ada yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan lain sebagainya.
Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor serta persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, bila belum mendapatkan pekerjaan kembali, JHT bisa dicairkan.
Lantas bagaimana caranya? Berikut penjelasannya dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kriteria pengajuan klaim JHT 100 persen
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen.
Cara pencairan saldo JHT
Pencairan bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan selengkapnya.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Setelah itu, klik menu “Klaim Manfaat JHT”
- Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT
- Kemudian, klik “Selanjutnya” dan pilih salah satu penyebab ingin klaim saldo JHT
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, maka klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta dengan klik “Ambil Foto”
- Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi
- Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya”
- Cek ulang data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”
- Proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk mengecek proses klaim, bisa membuka menu “Tracking Klaim”
Selain secara online, klaim JHT bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang