Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit

Kompas.com, 29 Maret 2026, 06:45 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEKHAWATIRAN sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah.

Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.

Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah.

TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun.

Ruang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya.

Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui kerangka fiscal federalism sebagaimana dikembangkan oleh Wallace E. Oates (1972).

Oates menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya efektif jika diiringi dengan kecukupan sumber daya di tingkat daerah.

Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat

Ketika transfer dari pusat menyusut tanpa diimbangi peningkatan kapasitas fiskal daerah, maka pemerintah daerah akan menghadapi apa yang disebut sebagai vertical fiscal imbalance.

Dalam situasi ini, belanja yang bersifat rigid, seperti belanja pegawai, menjadi sasaran rasionalisasi.

Lebih jauh, fenomena ini juga dapat dibaca melalui perspektif budget constraint theory. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang memaksa mereka melakukan prioritisasi ketat.

Studi klasik tentang soft budget constraint menunjukkan bahwa ketika dukungan fiskal dari pusat berkurang, entitas di bawahnya akan dipaksa beroperasi dalam disiplin anggaran yang lebih keras (hard budget constraint).

Dalam konteks Indonesia, pemotongan TKD mengubah ekspektasi daerah, dari semula relatif longgar menjadi jauh lebih ketat.

Dampaknya, belanja pegawai, yang selama ini cenderung membesar sebagai konsekuensi rekruitmen PPPK, harus ditekan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan.

Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial.

Studi World Bank dan “Worldwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies” (2019) mengenai reformasi birokrasi di negara berkembang menemukan bahwa pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Di Indonesia, PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas.

Teori public service delivery menekankan bahwa kapasitas aparatur negara berkorelasi langsung dengan kualitas layanan. Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar.

Dari sisi sosial, kita juga perlu melihat melalui pendekatan social risk theory bahwa rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah.

Efek lanjutannya bisa berupa penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial.

Baca juga: Menata Ulang MBG: Lebih Tepat Sasaran, Lokal, dan Kecil Biaya Birokrasi

Pemerintah daerah dalam dilema, ruang fiskal daerah untuk mengompensasi situasi ini sangat terbatas.

Upaya peningkatan PAD sering kali berbenturan dengan resistensi publik. Kenaikan NJOP dan tarif PBB serta pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah, malah memicu aksi penolakan masyarakat.

Dilema kebijakan muncul, di satu sisi daerah dituntut mandiri, di sisi lain instrumen untuk meningkatkan pendapatan justru memiliki risiko politik yang tinggi.

Sementara itu, kebijakan pemotongan TKD tidak bisa dilepaskan dari prioritas fiskal nasional. Program-program strategis seperti makan bergizi gratis (MBG) dan berbagai program direktif presiden membutuhkan pembiayaan besar.

Dalam perspektif public choice theory, sebagaimana dikembangkan oleh James M. Buchanan, keputusan anggaran sering kali mencerminkan preferensi politik pemerintah pusat.

Namun, tanpa disertai desain distribusi beban yang adil, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru antara pusat dan daerah.

Jika daerah secara sistematis tetap harus mengurangi PPPK, maka akan terjadi kontraksi kapasitas birokrasi di level daerah, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi yang justru mengandalkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, ketimpangan layanan antardaerah bisa semakin melebar, terutama antara daerah kaya dan daerah miskin.

Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih adil menjadi mendesak diupayakan Pemerintah pusat.

Baca juga: Mengelola Ambisi, Menyelamatkan Negeri

Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan mekanisme transisi, misalnya melalui relaksasi sementara batas tertinggi belanja pegawai bagi daerah tertentu, atau memberikan skema afirmasi fiskal bagi daerah dengan PAD rendah.

Selain itu, upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi kebutuhan ke depannya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan reformasi internal, seperti: meningkatkan efisiensi birokrasi, menata ulang belanja non-prioritas, dan mengembangkan inovasi pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, salah satunya dengan pembiayaan kolaboratif.

Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar soal kontrak kerja, melainkan cermin dari desain besar hubungan fiskal pusat-daerah.

Jika tidak dikelola dengan hati-hati, rasionalisasi PPPK bisa menjadi bom waktu dampak sosial yang destruktif.

Ketika itu terjadi, maka biaya yang harus ditanggung negara bisa jauh lebih besar dibanding capaian “penghematan” anggaran ataupun prioritasi anggaran yang diinginkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau