Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SUDAH sebulan lebih sejak "Operation Epic Fury" dimulai, serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026, tapi proses deeskalasi konflik tiga negara ini masih jauh dari kata jelas.
Presiden Donald Trump pekan lalu memberi Iran tenggat hingga 6 April, yakni membuka kembali Selat Hormuz atau menghadapi konsekuensi lebih lanjut.
Teheran merespons dengan mengizinkan sepuluh kapal tanker melintas sebagai isyarat niat baik. Pasar sejenak lega, harga minyak Brent sempat terkoreksi.
Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama. Akhir pekan ini, Trump kembali menyulut ketegangan dengan menyatakan keinginannya untuk menguasai minyak Iran.
Pasar langsung bereaksi, harga minyak Brent kembali melonjak ke kisaran 115 dollar AS per barel, memupus harapan bahwa isyarat diplomatik Teheran sudah cukup untuk meredam premi risiko yang tertanam di pasar.
Goldman Sachs bahkan memproyeksikan rata-rata harga Brent sepanjang 2026 akan menetap di 85 dollar AS per barel, angka yang sudah jauh melampaui asumsi APBN yang hanya 70 dollar AS — dan itu pun dihitung sebelum eskalasi pekan ini.
Baca juga: Harga Emas Turun Saat Dunia Bergejolak: Ada Apa Sebenarnya?
Bagi Indonesia, kenaikan angka harga minyak bukan tanpa konsekuensi. Sebagai net importir minyak, setiap kenaikan harga mentah dunia langsung memukul kas negara melalui pembengkakan subsidi energi.
Simulasi kami menunjukkan, jika harga minyak bertahan di 105 dollar AS per barel dengan kurs Rp 17.000, beban subsidi energi berpotensi melonjak dari Rp 210 triliun, angka baseline APBN 2026, menjadi Rp 433 triliun.
Pada skenario yang lebih moderat sekalipun, yakni 87 dollar AS per barel dengan kurs yang sama, defisit sudah bergerak ke 3,13 persen dari PDB.
Yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar pembengkakan angka adalah konsekuensi hukumnya.
Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB. Pada skenario 105 dollar AS per barel dengan kurs Rp 17.000, defisit diproyeksikan menembus 3,55 persen.
Angka itu bahkan bisa mencapai 4,41 persen jika kurs merosot ke Rp 18.500. Pemerintah dengan demikian bukan hanya berhadapan dengan tekanan fiskal biasa, melainkan dengan potensi pelanggaran terhadap koridor hukum pengelolaan keuangan negara.
Kondisi beban kenaikan harga energi bukanlah yang pertama kalinya. Pada 2008, ketika harga minyak menembus 147 dollar AS per barel, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM bersubsidi di tengah tahun karena anggaran tak lagi mampu menanggung selisihnya.
Pada 2011 hingga 2014, harga minyak yang bertahan di atas 100 dollar AS per barel selama hampir tiga tahun berturut-turut memaksa subsidi BBM menyedot rata-rata Rp 215 triliun per tahun, menggerus ruang fiskal untuk belanja produktif.
Perang Rusia-Ukraina 2022 mengulang skenario yang sama. Konflik Iran-Israel hanya mempertegas satu kerentanan lama. Selama Indonesia bergantung pada energi fosil, harga energi domestik akan selalu ditentukan oleh geopolitik.