Salin Artikel

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Hal itu disampaikan Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.

“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu di ruang sidang, Selasa.

Menurut Pandu, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019.

Pertimbangannya, kata Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol. Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus.

“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah,” ungkap Pandu.

“Di KM 47 itu ada pertemuan lalu lintas tol Japek jalur bawah. Sehingga kalau bus atau truk diizinkan melalui atas, kemudian mengalami kendala, dia akan melincur ke bawah dan itu membahayakan kendaraan lain,” kata dia. 

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/21/15321181/saksi-kemenhub-sebut-pembatasan-kendaraan-di-tol-mbz-tak-terkait-kualitas

Bagikan artikel ini melalui
Oke